Aksi Bejat Kakek di Luwu Timur, Cabuli Cucu Tiri

Ilustrasi

MALILI — Kepolisian Sektor Mangkutana menangkap seorang kakek berinisial RH (52) warga Dusun Sido Tepung, Kelurahan Wonorejo Timur, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur Selasa, (29/06/2021).

Ia ditangkap melakukan perbuatan cabul kepada cucu tirinya, berinisial A (4). Kapolsek Mangkutana, AKP Moh Jamal kepada wartawan mengatakan, Penangkapan dilakukan atas adanya laporan dari orang tua korban dan beberapa saksi untuk memperkuat bukti asusila yang dialami putrinya, begitupun juga dengan adanya hasil visum.

Bacaan Lainnya

Aksi bejat sang kakek terjadi saat korban bersama orangtuanya berkunjung ke rumah pelaku. Ia mengikuti ayahnya yang bekerja sebagai buruh bangunan di Mangkutana.

Selama tinggal bersama pelaku, korban sama sekali tidak menceritakan kejadian apapun kepada orang tuanya.

“Nanti terungkap saat korban dimandikan oleh ibunya, ia merasa kesakitan di bagian kemaluan dan setelah diperiksa terdapat luka memar sehingga ibunya memutuskan untuk memeriksa di Puskesmas terdekat. Disitu terungkap kejadian yang dialami korban,” kata Kapolsek.

Dari keterangan saksi, selama ini korban memang dekat dengan kakeknya sehingga korban sering tidur bersama. Kini pelaku telah diamankan di Polsek Mangkutana untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum. (fit)

Pos terkait