MASAMBA — Unit Resmob Polres Luwu mengamankan PS (70) warga asal Battang, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara, Jumat (11/06/2021) sekitar pukul 22.00 WITA di Karumbing, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.
PS dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap FB (11) seorang pelajar beralamat di Desa Buntu Torpedo, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara. Modusnya, pelaku mengimingi korban dengan uang.
Perbuatan terakhir pelaku pada Rabu (09/06/2021) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, pelaku yang tengah minum ballo di samping rumah korban, memanggil FB ke sebuah kamar WC.
Di dalam WC tersebut, pelaku meraba dan memasukkan tangannya ke dalam kelamin korban.
Rupanya, perbuatan bejat pelaku sudah beberapa kali dilakukan. Usai menjalankan aksinya, korban memberikan sejumlah uang. Akhirnya, perbuatan pelaku diketahui orang tua korban dan melaporkannya ke Mapolres Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin mengungkapkan, pelaku merupakan mantan narapidana yang sudah menjalani hukuman selama 2 tahun 5 bulan di Lapas kelas IIB Masamba dalam kasus pencabulan.
” Pelaku rupanya tak kapok setelah menjalani hukuman karena perbuatannya. Ia kembali melakukan aksi pencabulan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres,” kata Kapolres. (adn)