Alat Berat Milik Dinas Perikanan Luwu Diduga Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal di Bantaran Sungai Bajo

Alat berat excavator milik Dinas Perikanan Kabupaten Luwu yang diduga melakukan galian tanpa izin di bantaran sungai Bajo, dimana Penyidikan kasus dugaan tambang ilegal galian C itu sudah dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

BELOPA— Alat berat excavator milik Dinas Perikanan Kabupaten Luwu digunakan mengeruk pasir dan batu di banataran sungai Bajo di lokasi yang diduga sebagai tambang illegal. Pasir dan batu itu kemudian diangkut menggunakan truk.

Ketua FP2KEL Kabupaten Luwu, Ismail Ishak yang secara tidak sengaja melihat aktifitas pengerukan itu mengatakan, alat berat milik Dinas Perikanan tersebut sudah tiga hari melakukan pengerukan dibantaran sungai dengan alasan normalisasi aliran sungai.

Bacaan Lainnya

“Namun operator alat berat itu memindahkan pasir dan batu ke mobil truk kemudian mobil tersebut mengakut hasil galian ke luar dari bantaran sungai untuk dijual, ini merupakan aktifitas pertambangan jenis galian C, dan tidak mengantongi izin,” katanya, Selasa (12/07/2022).

“Tidak ada alasan pembenaran jika tambang illegal, apalagi jika alat tersebut milik pemerintah, untuk itu, saya meminta kepada Polres Luwu dan Polda Sulsel untuk menindak tegas oknum yang menyewakan alat berat milik pemerintah untuk tambang illegal seperti yang terjadi di bantaran sungai Bajo ini,” tambahnya.

Sementara Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Baharuddin, yang dimitai tanggapan mengatakan alat berat yang dilihat itu sementara dalam perjalanan pulang dari Tallang Bulawang.

“Ketika ingin melewati sungai, alat berat itu rusak dan harus diperbaiki,” katanya via whatsApp.

“Dari dulu saya sudah mewanti-wanti agar tidak bekerja di sungai, jadi tolong tanyakan ke operatornya,” tambahnya. (fit)

Pos terkait