BELOPA— Alat berat excavator milik Dinas Perikanan Kabupaten Luwu yang diduga melakukan pengerukan pasir dan batu di bantaran sungai Bajo ternyata tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas tersebut.
Salah seorang warga setempat yang juga melihat aktivitas tersebut sempat menanyakan pengerukan itu kepada operator excavator milik Dinas Perikanan Luwu.
“Begitu melihat ada excavator yang melakukan pengerukan di bantaran sungai Bajo dan ada mobil truk yang siap memuat hasil kerukan, saya berinisiatif bertanya kepada operator alat berat itu. Menurut operator excavator, pengerukan yang ia lakukan merupakan normalisasi aliran sungai Bajo,” kata salah seorang warga setempat, Selasa (12/07/2022) sore.
Sebelumnya Kepala Dinas Perikanan Luwu, Baharuddin dengan yakin mengatakan, alat berat yang dimaksud sementara dalam perjalanan dari Desa Tallang Bulawang ke Bajo, namun begitu sampai di sisi sungai tiba-tiba mengalami kerusakan.
“Ketika ingin melewati sungai, alat berat itu rusak dan harus diperbaiki, jadi terlihat seperti sedang melakukan pengerukan,” katanya Selasa 12 Juli 2022 Siang.
Namun setelah dikonfirmasi ulang pada sore hari, Baharuddin memberikan tanggapan yang berbeda dari sebelumnya, ia mengatakan jika operator dari alat berat itu “Nakal” karena menurutnya dia telah memberikan perintah dan belum bisa memastikan excavator itu milik Pemda Luwu atau bukan.
“Untuk sementara saya tidak bisa mengambil kesimpulan, apakah excavator itu milik Pemda Luwu atau bukan, kalau benar berarti operatronya yang nakal,” dalihnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perizinan, pada Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Luwu, Hasriadi memastikan, di lokasi tersebut pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin. Izin untuk tambang galian C sepenuhnya adalah kewenangan provinsi.
“Kami hanya memberikan rekomendasi dan sejak tahun 2021 hingga saat ini kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait normalisasi aliran sungai di wilayah Bajo, kalau izin itu kewenangan Provinsi,” terangnya.
Sementara pihak Kepolisian Resor Luwu mengaku akan segera melakukan penyelidikan terkait adanya aktivitas tambang galian C tanpa rekomendasi dan Izin di bantaran sungai Bajo itu. (fit)