Ancam Sebar Foto Telanjang, Pemuda di Luwu Timur Ini Setubuhi 2 Gadis di Bawah Umur

MALILI — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Timur mengamankan AD (22) warga Luwu Timur, Sabtu (22/05/2021). Ia dilaporkan oleh dua orang gadis di bawah umur yakni, WI (13) dan FA (14). Korban masih berstatus pelajar.

Keduanya menjadi korban dari nafsu bejat pelaku. Modus operandi yang dijalankan oleh pelaku yakni mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban. Akhirnya, korban pasrah menyerahkan ke gadisannya.

Bacaan Lainnya

Awalnya, kedua korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Setelah bertemu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan. Setelah itu, pelaku lalu meminta kepada kedua korban untuk mengirimkan foto telanjang.

Ancamannya, kalau tak dikirimkan perbuatannya akan dilaporkan ke kedua orang tuanya. ” Setelah foto telanjang dikirim, pelaku mengancam akan menyebar foto korban jika tak dilayani. Karena takut, korban menuruti permintaan pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Luwu Timur, Iptu Elli Kendek.

Tercatat, korban WI disetubuhi sebanyak 5 kali sedangkan FA sebanyak 2 kali. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku mulai dari Januari hingga Maret 2021. Kejadiannya di Desa Tadulako, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (1) UU NO. 17 THN 2016 TTG Perubahan Kedua Atas UU NO. 35 THN 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (fit)

Pos terkait