HeadlineDaerahHukum dan Kriminal

Ancaman Pembunuhan Melalui WhatsApp Usai Beritakan Penertiban PETI Bajo Barat Resmi Dilaporkan ke Polres Luwu

×

Ancaman Pembunuhan Melalui WhatsApp Usai Beritakan Penertiban PETI Bajo Barat Resmi Dilaporkan ke Polres Luwu

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 08 05 at 14.27.46 e1785914735486
Mendapat ancaman melalui pesan WhatsApp usai memberitakan penertiban PETI Bajo Barat, AK secara resmi melaporakan atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu.
56 / 100 Skor SEO

LUWU– Seorang wartawan berinisial AK yang sebelumnya mendapatkan ancaman usai memberitakan aktivias Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, resmi membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik, Rabu (05/08/2026).

Laporan AK diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu pada Senin 3 Agustus 2026 pukul 12.28 Wita yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: PL/B/264/VIII/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN.

Berdasarkan STPL itu, peristiwa pengancaman yang dialami oleh AK terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 07.38 WITA, di Dusun T. Bulawang, Desa Bajo, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Dalam laporannya, AK menjelaskan bahwa ia memberitakan penertiban tambang emas ilegal di Desa Marinding, Kecamatan Basse Sangtempe Utara (Bastura), Kabupaten Luwu. Setelah pemberitaan dipublikasikan melalui media elektronik, korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

Pesan tersebut diduga berisi ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada korban beserta keluarganya. Salah satu kalimat yang diterima korban berbunyi, “Kalau kita ketemu kalau bukan kau mati saya yang mati,” disusul ancaman terhadap keluarganya dengan kalimat, “Ku bunuh anak istrimu.”

Merasa keselamatan dirinya dan keluarganya terancam, AK kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Luwu agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

AK menegaskan bahwa laporan polisi dibuat sebagai bentuk upaya mencari perlindungan hukum sekaligus agar pelaku segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya membuat laporan ini sebab ancaman yang disampaikan sudah mengarah pada pembunuhan dan juga menyasar keluarga saya. Tidak boleh ada siapa pun yang mengintimidasi wartawan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Saya percaya polisi akan mengusut pelaku hingga tuntas,” ujarnya.

Ia juga berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.

“Saya berharap kepolisian dapat segera mengungkap pemilik nomor yang mengirim ancaman tersebut. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dan harus mendapat perlindungan saat menjalankan tugas,” tambahnya.

AK menyampaikan agar pihak kepolisian padat menjerat pelaku dengan menerapkan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan mengirim ancaman kekerasan atau ancaman yang menakut-nakuti melalui sistem elektronik.

Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengancaman apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin wartawan menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun ancaman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Luwu masih melakukan penanganan atas laporan tersebut dan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *