Andi Pallanggi: Penggunaan Dana BOSP Untuk Peningkatan Kapasitas Tidak Melanggar Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Pallanggi. (ft/dok).

Makassar- Menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas tidak menyalahi Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Pallannggi.

Bacaan Lainnya

“Jika aturan Permendikbud nomor 63 Tahun 2022, tidak ada pelanggaran menggunakan dana BOSP untuk kegiatan Bimtek peningkatan kapasitas. Dalam Permendikbud yang dimaksud disebutkan tidak boleh menggunakan dana BOSP untuk pendampingan terkait implementasi progrom dana BOSP itu sendiri,” katanya, Minggu (06/2024).

Namun, lanjut Andi Pallanggi, dalam Permendikbud pasal 39, komponen penggunaan dana BOSP Reguler yang dimaksud dalam Pasal 38 ayat 2 huruf a itu justru diperbolehkan.

“Aturn Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 yang memperbolehkan penggunaan dana BOSP yaitu pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, serta penyelenggaraan kegiatan peningkatan keahlian,” ungkap Kadisdik Luwu.

“Dalam rundown kegiatan Bimtek kali ini, tidak yang kegiatan yang menyangkut pelaksanaan program dana BOSP, semua kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari itu untuk peningkatan kapasitas,” tambah Andi Pallanggi.

Sementara kegiatan yang tidak boleh menggunakan dana BOSP, kata Kadis Pendidikan Luwu, yang tertera dalam Permendikbud 63 Tahun 2022 Pasal 60.

“Diantaranya yaitu, membeli instrument sekolah dengan menggunakan dana BOSP, membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan sosialisasi dan pendampingan terkait program dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas atau Kementerian,” tutup Andi Pallanggi. (fit)





Pos terkait