DaerahHeadline

APPL Geruduk Site PT Masmindo Dwi Area, Tuntut Pembubaran Pokja

48
×

APPL Geruduk Site PT Masmindo Dwi Area, Tuntut Pembubaran Pokja

Sebarkan artikel ini
Puluhan massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemuda Peduli Latimojong (APPL) geruduk Site PT Masmindo Dwi Area di Desa Ranteballa, Kecaamtan Latimojong, Kabupaten Luwu dengan tuntutan pembubaran Kelompok Kejra (POKJA) yang dinilai mempersulit proses rekrumen tenaga kerja, Rabu (08/10/2025).

Luwu- Asosiasi Pemuda Peduli Latimojong (APPL) melakukan aksi damai di Site PT Masmindo Dwi Area di Desa Boneposi dan Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Rabu (08/10/2025).

Penanggung jawab aksi, Yusri mengatakan bahwa aksi yang dilakukan kali ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya.

“Kali ini kami membawa empat tuntutan yang mewakili pemuda Latimojong,” katanya.

Keempat tuntutan tersebut, lanjut Yusri yaitu, mendesak PT Masmindo Dwi Area untuk segera mempekerjakan semua pemuda lokal Latimojong yang ingin bekerja.

“Kedua yaitu kami mendesak PT Masmindo Dwi Area untuk mengembalikan fungsi jalan poros (Ranteballa-Boneposi) yang digunakan untuk aktivitas penambangan,” ungkapnya.

“Ketiga, dengan tegas kami menolak aktivitas PT Masmindo Dwi Area yang merusak lingkungan tanpa kajian AMDAL yang transparand dan dengan persetujuan masyarakat lokal terdampak. Tuntutan terakhir kami yaitu mendesak PT Masmindo Dwi Area untuk membatalkan kerjasama dengan Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang kami nilai menyulitkan para pencari kerja dalam perekrutan,” tambah Yusri.

Sebelumnya, Asosiasi Himpunan Pengusaha Lokal Latimojong (HPLL) yang diketua Muhammad Mursyid menilai Pokja yang dibentuk oleh Bupati Luwu itu keliru dalam memposisikan diri masuk ke urusan perusahaan swasta.

“Terlebih lagi Pokja ini hanya terfokus pada satu perusahaan saja yaitu PT Masmindo Dwi Area,” katanya Senin (06/10).

Menurut Mursyid, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 memuat tentang perseroan terbatas dimana wilayah perseroan (Koorporasi) merupakan wilayah privat yang tidak boleh terlalu jauh diintervensi oleh pemerintah.

“Sementara dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 sangat jelas dikatakan bahwa fungsi pemerintahan dalam kegiatan perusahaan yaitu hanya mengawasi dan tidak perlu terlalu jauh mengurusi tentang rekrutmen,” terangnya.

“Pemerintah tidak memahami keahlian seperti apa yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan dalam merekrut pekerja. Pemerintah daerah hanya memfasilitasi atau memberikan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan perushaan sebagai persiapan tenaga kerja,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *