Luwu- Pihak Bank BRI Unit Belopa akui sertipikat atas nama Shati yang dijadikan agungan pada 2022 silam tercecer dan hilang.
Hal itu diungkapkan oleh mantan kepala unit bank BRI Belopa, Andi Hilal yang menandatangani berkas permohonan kredit Dana KUR saat mendatangi rumah kediaman Rosdiana salah seorang ahli waris dari Shati di Lingkungan Cappa Padang, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Selasa (10/09/2024).
“Andi Hilal mengakui jika sertipikat rumah milik kami yang dijadikan agungan untuk permohonan kredit Dana KUR tercecer dan hilang saat ia masih menjabat sebagai Kepala Unit Bank BRI Belopa,” kata Rosdiana.
Kepada Rosdiana, mantan Kepala Unit Bank BRI Belopa itu juga mengaku akan mengganti sertifikat yang dimaksud dengan yang baru.
“Tadi datang kerumah, meminta salinan dari sertifikat yang mereka hilangkan, katanya sebagai syarat pembuatan sertifikat yang baru. Dan kami diminta untuk menunggu terbitnya sertifikat baru selama 6 bulan,” ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun, proses permohonan penerbitan setipikat yang hilang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) memakan waktu selama 40 hari kerja. (fit)