PALOPO — Pendapatan asli daerah (PAD) Palopo tahun 2021 mencapai Rp 49.349.620.445. Jika dipersentasekan, Bapenda Palopo berhasil mencapai 87,67 persen dari terget yang diberikan.
PAD itu berasal dari pajak dan retribusi daerah yang dipungut Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Palopo. Hal itu diungkap Kepala Seksi, Yuni. Senin (24/1/2022).
“Anggaran itu meliputi pendapatan pajak daerah Rp 35,622,582580.00 yang dalam catatan ada pajak hotel Rp 373,603986.00, pajak restoran Rp 5,977,578,834.00, pajak hiburan Rp 918,297,495.00, pajak reklame Rp 1,566,089,703.00, pajak penerangan jalan Rp 13,502,930,348.00, pajak parkir Rp 346,089,210.00, pajak air tanah Rp 20,354,909.00, pajak sarang burung walet Rp 9,000,000.00, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 402,872,555.00, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan Rp 4,289,657,838.00 dan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp 8,216,107,702.00,” katanya.
Selain itu kata dia, ada retribusi daerah Rp 11,577,312,248.64 yang meliputi retribusi jasa umum Rp 5,352,933,073.64, retribusi jasa usaha Rp 1,432,982,912.00 dan retribusi perizinan tertentu Rp 4,791,396,263.00.
“Yang lainnya juga pendapatan asli daerah yang sah Rp 2,149,725,617.00 yang meliputi hasil pemanfaatan BMD yang tidak terpisahkan Rp 2,053,300,000.00 dan pendapatan denda pajak daerah Rp 96,425,617.00,” pungkasnya. (*)