PALOPO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, menggelar rekonsiliasi dan sosialisasi pajak bumi dan bangunan (PBB), melalui kanal-kanal digital. Kegiatan iniberlangsung selama 7 hari mulai 6 hingga 12 juni 2023.
Rekonsiliasi dan sosialisasi PBB ini diikuti kolektor pajak dari 48 kelurahan di Kota Palopo, untuk memantau proses penerimaan dan penagihan pajak bumi dan bangunan semester pertama atau triwulan kedua baik itu ketetapan tahun berjalan maupun posisi yang masih tertunggak atau terpiutang.
Sasarannya adalah untuk menertibkan pajak bumi dan bangunan khususnya yang ada di kelurahan seperti penatausahaan dan pelaporannya. Selama kegiatan berlangsung ada beberapa kendala yang ditemukan diantaranya masih ada beberapa kolektor yang belum memahami tentang dari distribusi dari surat pemberitahuan pajak terhutang (sppt).
Sebagian dari kolektor tidak hanya menyerahkan SPPT tapi juga menyerahkan surat tanda terima setoran (STTS) sementara tidak dibarengi dengan pembayaran artinya belum lunas, itulah yang ditemukan oleh pihak bapenda selama kegiatan berlangsung dan nilainya cukup besar.
Selain itu, masih kurangnya pemahaman dari para kelokter tentang pengelolaan pajak bumi dan bangunan, jadi kedepannya perlu dilakukan sosialisasi bagaimana mengedukasi para kolektor khususnya yang ada di kelurahan tentang pemahaman pengelolaan dan isi penatausahaan dan pelaporan pajak bumi dan bangunan.
Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda, Yunita mengatakan, untuk tahun 2023 pihak Bapenda bukan hanya mencetakkan SPPT, tapi juga sudah mencetakkan STTS bagi semua kelurahan.
“Rekonsiliasi ini diharapkan dapat berlangsung secara continiu, minimal pertriwulanan setiap tahun anggaran berjalan. Agar pengelolaan pajak bumi dan bangunan yang ada di Kota Palopo semakin lebih baik dan tertib dan jumlah yang tertunggak atau terpiutang dapat diminimalisir,” ujarnya. (*)