HeadlineDaerahHukum dan Kriminal

Polres Luwu Amankan Dua Pria Diduga Menguasai Senjata Api Rakitan di Walenrang Timur

×

Polres Luwu Amankan Dua Pria Diduga Menguasai Senjata Api Rakitan di Walenrang Timur

Sebarkan artikel ini
IMG 20260930 WA0014 1536x1152 1 e1790753841982
berinisial MA (28) warga Dusun Wailempak, Desa Seba-Seba, dan RA (25) warga Dusun Campur Sari, Desa Seba-Seba, Kecamatan Walenrang Timur diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Luwu diduga pelaku tindak pidana membawa dan menguasai senjata api rakitan jenis papporo.
59 / 100 Skor SEO

LUWU- Dua orang pria masing-masing berinisial MA (28) warga Dusun Wailempak, Desa Seba-Seba, dan RA (25) warga Dusun Campur Sari, Desa Seba-Seba, Kecamatan Walenrang Timur diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Luwu, Rabu (30/09/2026).

Keduanya diamankan pada Rabu (29/09/2026) kemarin. MA dan RA merupakan terduga pelaku tindak pidana membawa dan menguasai senjata api rakitan jenis papporo. Kanit Jatanras Polres Luwu, Ipda Hirsul menjelaskan bahwa, penindakan tersebut dilakukan setelah personel Polres Luwu memperoleh informasi terkait adanya aksi perang kelompok di wilayah Desa Seba-Seba yang melibatkan sejumlah pemuda.

“Untuk mencegah situasi semakin meluas, personel gabungan kemudian melakukan pembubaran, penyisiran, serta pengamanan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya kelompok pemuda yang dimasuk,” terangnya.

Saat dilakukan pembubaran, lanjut Hirsul, personel mendapati sejumlah pemuda diduga membawa senjata rakitan, dan saat dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas kembali menemukan beberapa senjata rakitan jenis papporo yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

“Setelah itu, penyisiran kembali dilakukan pada malam hari di wilayah Dusun Sari. Di lokasi ini personel mendapati sejumlah pemuda yang sedang berkumpul, dan dari hasil pemantauan serta pemeriksaan di sekitar lokasi, kami kembali menemukan senjata rakitan yang disembunyikan di tepi jalan yang ditutupi daun serta rumput kering,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, kata Kanit Jatanras Polres Luwu, personel berhasil mengidentifikasi kepemilikan senjata rakitan itu dan kedua orang tersebut (MA dan RA) memiliki keterkaitan dengan penguasaan senjata yang itu.

“Stelah dilakukan penindakan, personel mengamankan kedua terduga pelaku, dan kemudian dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui pernah membawa dan menguasai senjata rakitan jenis papporo dan menggunakannya dalam aksi bentrok antar kelompok di wilayah tersebut,” terangnya.

Terkait pengamanan dua terduga pelaku beserta barang bukti tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani menegaskan bahwa, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah penggunaan senjata rakitan dalam aksi kekerasan antar kelompok.

“Terkait hal ini, personel terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, menyimpan maupun menggunakan senjata rakitan sebab dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ucapnya.

“Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, Tiga orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan aksi tersebut masih dalam pencarian,” tegas Kasat Reskrim Polres Luwu.

Sementara Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo yang juga turut serta dalam proses penindakan itu menyampaikan bahwa, langkah cepat yang dilakukan kepolisian merupakan komitmen dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pencegahan aksi kekerasan antar kelompok kembali terjadi.

“Polres Luwu akan terus memastikan situasi tatap aman dan kondusif. Kami bersama seluruh personel akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya aksi serupa serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya.

Selain mengamankan dua terduga pelaku MA dan RA, Polres Luwu juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 pucuk senjata api rakitan jenis papporo, 11 buah pelontas spritus, 5 buah anak panah, 1 katapel, 2 botol air spritus, 105 kotak korek api kayu, 134 butir peluru timah mimis, 79 butir peluru timah kerucut, serta 208 butir kelereng.

Sebagai langkah antisipasi sekaligus memastikan situasi keamanan tetap terkendali, Tim UKL Polres Luwu saat ini terus melaksanakan penjagaan dan pemantauan di wilayah Desa Seba-Seba dan sekitarnya.

Kehadiran personel di wilayah tersebut menjadi bagian dari upaya preventif Polres Luwu dalam mencegah potensi terjadinya kembali aksi perang kelompok. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *