HeadlineDaerah

Konflik Rante Balla vs PT Masmindo Dibawa ke Senayan, Polda Sulsel Diminta Bergerak

×

Konflik Rante Balla vs PT Masmindo Dibawa ke Senayan, Polda Sulsel Diminta Bergerak

Sebarkan artikel ini
IMG 20260929 223803
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026). RDPU dipimpin ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
50 / 100 Skor SEO

JAKARTA — Konflik lahan yang melibatkan masyarakat adat Rante Balla dengan perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali mendapat sorotan di tingkat nasional.

Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti laporan polisi yang diajukan masyarakat adat Rante Balla terkait konflik tersebut.

Permintaan itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

RDPU tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dalam kesimpulannya, Komisi III meminta Polda Sulsel menindaklanjuti dua laporan polisi yang tercatat di Polres Luwu.

“Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/298/VIII/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 22 Agustus 2026 dan laporan nomor LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 26 Februari 2026 serta melaporkan secara berkala perkembangannya kepada Komisi III DPR RI,” ujar Habiburokhman.

Polda, Bupati hingga PT MDA Bakal Dipanggil

Komisi III DPR RI juga berencana menggelar rapat pemanggilan gabungan pada masa persidangan mendatang.

Dalam agenda tersebut, sejumlah pihak akan dimintai keterangan secara langsung, mulai dari Bupati Luwu, Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu hingga jajaran pimpinan PT Masmindo Dwi Area.

Langkah tersebut dilakukan Komisi III untuk mendapatkan penjelasan dari para pihak terkait konflik yang berlangsung serta perkembangan penanganan laporan masyarakat adat.

Habiburokhman mengatakan persoalan tersebut akan terus dikawal oleh Komisi III DPR RI.

Selain meminta proses laporan berjalan, Komisi III juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat Rante Balla dalam menyampaikan pendapat.

Minta Pendekatan Persuasif

Komisi III DPR RI meminta Polda Sulsel dan Polres Luwu memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak masyarakat adat dalam menyampaikan aspirasi.

Habiburokhman menekankan agar penanganan konflik tidak mengedepankan tindakan represif.

“Komisi III DPR RI meminta Polda Sulsel dan Polres Luwu untuk memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak masyarakat Adat Rante Balla Menggugat dalam menyampaikan pendapat. Pengamanan konflik harus mengedepankan pendekatan persuasif dan berpedoman pada Undang-Undang Reforma Agraria serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, dalam resume aduannya, Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat meminta Komisi III DPR RI memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Polri atau Polda Sulsel, Kejaksaan, pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.

Mereka berharap penyelesaian konflik dapat dilakukan secara adil dan tidak menggunakan pendekatan represif terhadap masyarakat.

Aliansi tersebut juga meminta adanya pengawasan terhadap dugaan kriminalisasi dan tindakan aparat, serta mendorong verifikasi kepemilikan lahan dilakukan secara independen dan transparan.

Selain itu, mereka meminta agar setiap proses hukum yang melibatkan masyarakat tetap berjalan dengan menjunjung prinsip due process of law.

“Komisi III juga diharapkan mengawasi dugaan kriminalisasi dan tindakan aparat, mendorong verifikasi kepemilikan lahan secara independen dan transparan, serta memastikan setiap proses hukum terhadap masyarakat tetap memenuhi prinsip due process of law,” demikian bunyi resume aduan tersebut.

Dengan adanya kesimpulan RDPU tersebut, konflik lahan Rante Balla kini menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Perkembangan penanganan dua laporan polisi itu juga akan diminta untuk dilaporkan secara berkala kepada Komisi III. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *