HeadlineHukum dan Kriminal

Tindaklanjut Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi, Pemerasan, dan TPPU, Bupati Gowa Dicekal Keluar Negeri

×

Tindaklanjut Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi, Pemerasan, dan TPPU, Bupati Gowa Dicekal Keluar Negeri

Sebarkan artikel ini
pemeriksaan bupati gowa drw e1790664260205
Pemeriksaan Bupati Gowa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, atau gratifikasi secara berulang dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
63 / 100 Skor SEO

GOWA- Resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengajukan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri terkait larangan atau pencekalan ke luar negeri terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Selasa (29/09/2026).

“Terkait dugaan tindaklanjut penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kortas bersama Polda Sulsel, dan Polresta Gowa, kami telah mengajukan sejumlah surat kepada Mendagri, Gubernur, dan saksi,” kata Kasibdit Tipidkor Diterskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri.

Ia menjelaskan, ada lima surat yang telah dikeluarkan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa Tahun 2025-2026 yang melibatkan Sitti Husniah Talenrang selaku Bupati.

“Pertama, surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Mendagri melalui Kortas Tipidkor terkait dengan penetapan tersangka. Kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT,” terang AKBP Jufri.

“Poin ketiga ialah surat pemberitahuan kepada Gubernur Sulawesi Selatan terkait penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hal ini dilakukan untuk diketahui dan ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi setempat,” tambahnya.

Surat keempat yang dikeluarkan, lanjut AKBP Jufri ialah, surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait tindaklanjut penetapan tersangka oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri.

“Poin kelima yakni surat pemanggilan kepada saksi-saksi yang mendukung terkait dengan kasus ini dan terkait dengan keterlibatan pihak lain yang perlu didalami maupun pihak lainnya,” bebernya.

“Pihak lainnya yang dimasuk di sini ialah yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan dengan mendatangi ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan kita minta keterangannya,” tambahnya.

Langkah ini, kata Jufri, dilakukan setelah penetapan tersangka dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik gabungan di Kantor Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Supranoto menjelaskan bahwa, penetapan HT dilakukan setelah tim gabungan Tipidkor memeriksa 30 orang saksi serta empat orang ahli dalam perkara ini.

“Selain itu, juga ada empat rangkaian peristiwa dalam penanganan kasus ini, yakni dugaan pemerasan dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang menjadi atensi di lingkup penyidikan saat ini,” katanya.

Dugaan gratifikasi, lanjut Kombes Pol Didik, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembangan perumahan PT Royal Persada yang diduga diterima oleh tersangka.

“Kedua yaitu terkait dengan pembukaan gerai toko ritel modern, di mana tersangka HT diduga menerima sejumlah dana dan digunakan untuk pembayaran rumah pribadi maupun pembelian kendaraan Toyota HiAce,” ucapnya.

Perkara ketiga, kata Didik, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, di mana tersangka HT diduga juga menerima sejumlah uang.

“Perkara keempat ialah, yang bersangkutan diduga menerima uang dari sponsor pada kegiatan Beautiful Malino tahun 2025. Empat rangkaian peristiwa ini yang menjadi objek dari penyidikan tim Tipidkor,” terangnya.

Kombes Pol Didik juga membeberkan, adapun barang bukti yang telah disita di antaranya, satu unit rumah di Royal Spring dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Satu unit rumah di Waterfall City Kota Makassar senilai Rp3,5 miliar, serta satu unit mobil Toyota HiAce seharga Rp682 juta.

“Dari semua barang bukti yang disiti ini, total nilainya sekitar Rp5,5 miliar. Sementara pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap tersangka HT yakni Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 Huruf c dan Pasal 126 KUHP,” ungkapnya.

Selain itu, kata Dia, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya diberitakan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dipimpin Brigjen Henowo Yulianto bersama tim gabungan Tipidkor Polda Sulsel dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin 21 September 2026.

Saat penggeledahan lima box dokumen terkait perkara tersebut berhasil diamankan. Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri usai melakukan penggeledahan menyampaikan bahwa, pelaksanaan penggeledahan Rumah Jabatan dan Kantor Bupati Gowa yang dilaksanakan, tim gabungan Kortastipidkor Polri mengamankan lima box dokumen atau berkas.

“Semua dokumen yang diamankan berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pada kepengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang melibatkan St. Husniah Talenrang selaku Bupati Gowa,” kata AKBP Jufri.

Terkait penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara ini diumumkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Jumat (25/09/2026).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *