DaerahSulsel

Husniah Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Bupati Gowa

×

Husniah Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Bupati Gowa

Sebarkan artikel ini
6ab63a145d0c6 e1791019376486
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhentikan Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa secara tidak terhormat.
55 / 100 Skor SEO

GOWA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat terhadap Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa periode 2025-2030, Kamis (15/10/2026).

SK pemberhentian secara tidak hormat terhadap Sitti Husniah Talenrang itu diteken pada 14 Oktober 2026 sekaligus menetapkan Darmawangsa Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

“Pemberhentian secara tidak terhormat terhadap Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, kemudian menunjuk Darmawangsa Muin sebagai pelaksana tugas bupati. Putusan ini berlaku dari dikeluarkannya SK tersebut tertanggal 14 Oktober 2026,” kata Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab.

Tindak Lanjut Permohonan Pemakzulan

Surat pemberhentian Sitti Husniah Talenrang oleh Kemendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari Mahkamah Agung yang mengabulkan hak permohonan pendapat terkait pemakzulan Husniah oleh DPRD Kabupaten Gowa yang teregister dengan nomor 1P/UP/2026 pada 21 Agustus lalu, yang kemudian diputuskan pada 1 Oktober 2026.

“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi info Perkara MA RI.

Selain itu, pemakzulan Sitti Husniah juga merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa atas tiga dugaan pelanggaaran yang dilakukan oleh Husniah.

Tiga Pelanggaran Berujung Pemberhentian Secara Tidak Terhormat

Setelah Pansus DPRD Kabupaten Gowa melakukan investigasi dan menemukan tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sitti Husniah Talenrang selama menjabat sebagai Bupati Gowa.

Dugaan pertama adalah, dugaan perbuatan tercela Sitti Husniah terkait isu perselingkuhannya yang mencuat pada Maret 2026. Ia disebut memiliki hubungan khusus dengan mantan konsultan politiknya yakni Muhammad Basri.

Isu tersebut memicu aksi unjuk rasa masyarakat yang ditindaklanjuti dengan rapat di DPRD. Tiga bulan setelah rapat tersebut, DPRD lalu membentuk Tim Pansus untuk menyelidiki isu tersebut bahkan hingga meminta keterangan suami Sitti Husniah.

Kedua, dugaan kasus korupsi berupa anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2025 dengan estimasi nilai mencapai Rp16 miliar. Kemudian, dugaan ketiga yakni penyalahgunaan wewenang dengan mencabt bantuan beasiswa program doktoral (S3) terhadap salah seorang mahasiswa.

Penetapan Sitti Husniah Talenrang Sebagai Tersangka oleh Kortas Tipidkor) Polri

Selain tiga dugaan kasus hasil investigasi yang dilakukan oleh Pansus DPRD Kabupaten Gowa, Husniah juga telah tetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Dalam kasus ini, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang selaku Bupati Gowa sebagai tersangka kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor POlri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa, dalam kasus tersebut, Husniah melakukan aksi pemerasan sebanyak empat kali.

Pertama yaitu terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Kasus kedua yaitu, pemerasan yang juga dilakukan oleh Husniah kepada pihak Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Kasus pemerasan ketiga yakni terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Husniah meminta 1unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal senilai Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Gowa

Sementara status Pelaksana Tugas (Plt) Darmawangsa sebagai Bupati Gowa akan berlangsung hingga DPRD setempat menggelar pelantikan sebelum Kemendagri menetapkan Darmawangsa sebagai Bupati Gowa definitif.

Bersamaan dengan itu, partai pengusung Husniah nantinya akan menyerahkan nama Wakil Bupati untuk diproses di DPRD dan kemudian dilanjutkan dengan penerapan Kemendagri.

Pernyataan Menghargai Proses Hukum

Sementara Husniah sendiri telah menyatakan akan menghargai proses hukum yang berjalan. Ia menilai polemik politik yang terjadi di Kabupaten Gowa telah mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Husnia, proses politik yang berlangsung saat ini tidak sehat dan berpotensi akan berdampak terhadap kepentingan masyarakat Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *