Bapenda Palopo Tertibkan Reklame Tanpa Izin

Reklame yang ditertibkan yakni, reklame tanpa izin, kemudian yang masa izinnya berakhir, tanpa tanda masa berlaku atau tanda pelunasan pajak.

PALOPO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, menertibkan reklame yang terpasang melanggar aturan. Itu merujuk pada Peraturan Walikota Palopo Nomor 16 tahun 2018 tentang izin penyelenggaraan reklame.

Reklame yang ditertibkan yakni, reklame tanpa izin, kemudian yang masa izinnya berakhir, tanpa tanda masa berlaku atau tanda pelunasan pajak.

Kemudian, reklame yang mengalami perubahan sehingga tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diberikan, peletakannya tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan serta tidak terawat dengan baik.

Demikian dikatakan, Kasubid Pengawasan Bapenda Palopo, Riatno Mustaring. Dia menyebut, kebanyakan reklame yang ditertibkan itu sudah jatuh tempo.

“Ada juga yang tidak melaporkan pemasangan reklame sehingga reklame terpasang tanpa ada paraf dari Bapenda,” katanya kepada wartawan waktu lalu.

Riatno menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait perizinan pemasangan reklame.

“Karena akan ada hak dan kewajiban bagi penyelenggara reklame termasuk titik-tik yang tidak diperbolehkan pemasangan reklame,” jelasnya.

Riatno juga mengimbau kepada Bagi masyarakat kota palopo yang ingin melakukan pemasangan reklame, untuk melaporkan ke pemerintah daerah dalam hal ini Bapenda untuk mendapatkan izin karena dalam mengurus ijin tidak dipungut biaya.

Pajak reklame yang dikelola oleh Bapenda ada yang bersifat permanen yang berlaku selama satu tahun dan reklame yang sifatnya insidentil yang sifatnya disesuaikan dengan kondisi dan situasi kebutuhan pemasang reklame baik itu satu hari, 7 hari, 1 bulan, dan 3 bulan. (*)