JAKARTA — Karir Andi Sinjaya Ghalib di kepolisian cukup cemerlang. Pangkatnya baru saja naik dari Komisaris Polisi (Kompol) menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Namun, putra almarhum Andi Ghalib, mantan Jaksa Agung dan pensiunan Jenderal TNI asal Sulsel ini, tiba-tiba dicopot dari jabatannya. Ia diterpa isu kasus pemerasan. Tidak tanggung-tanggung, jebolan Akademi Kepolisian 2002 itu, dilapor ke Kapolda Metro Jaya oleh Ketua Presidium Indonesia Watch (IPW), Neta S Pane.
Neta mengaku penyidik meminta uang Rp 1 miliar ke Budianto sebagai syarat untuk pelimpahan berkas perkara kasus yang dilaporkan.
Akibat pelapor tidak memenuhi permintaan Penyidik, maka tersangka dalam kasus No Sp.Sidik/592/IV/2018/Reskrim Jaksel tgl 16 April 2018 atas nama MY dan Sul tidak kunjung diserahkan Polres Jaksel ke Kejaksaan.
Tak lama setelah laporan masuk, Kapolda Metro Jaya menerbitkan surat telegram mutasi terhadap AKBP Andi Sinjaya Ghalib.
Mutasi terhadap AKBP Andi Sinjaya Ghalib tertuang dalam surat telegram ST/13/I/2020 tertanggal 08 Januari 2020. Surat telegram itu ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Mardiyono. AKBP Andi Sinjaya Ghalib dimutasi menjadi Koorgadik Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya.
Jabatan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan diisi AKBP Mochammad Irwan Susanto, yang sebelumnya menjabat Kasubid Provost Bid Propam Polda Metro Jaya.
Sebelum menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Andi Sinjaya berada di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Andi Sinjaya Ghalib juga pernah bertugas di Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur. Di Jawa Timur, Andi Sinjaya Ghalib pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Sidoarjo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membantah pencopotan Andi Sinjaya karena kasus pemerasaan.
Dia (AKBP Andi Sinjaya Ghalib) bukan dicopot, itu mutasi rutin biasa. Kenapa? Karena dia ada jabatan,” kata Yusri dikutip dari Kompas.com, Senin (13/1/2020). (*/adn)