Luwu- Berdasarkan Surat Keputusan Juknis Nomor: 301/HK.01.01/KI/09/2024 tentang pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu mulai merekrut PTPS.
“Perhari ini hingga 28 September akan datang, Bawaslu Kabupaten Luwu sudah melaksana perekrutan PTPS dalam Pemilu 2024. Jumlah PTPS yang akan direkrut itu sebanyak 691,” kata Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, Kamis (12/09/20240.
Perekrutan PTPS ini, kata Irpan berdasarkan Juknis RI yang dilaksanakan oleh Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.
“Proses rekrutmen dilakukan Panitia Panwascam dan berpedoman pada Juknis yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI dan untuk persyaratan calon PTPS dipersilahkan meliaht sosial media Bawaslu Luwu,” ucap Irpan.
Jajarannya, lanjut Irpan, jajaran Panwascam dapat melaksanakan proses recruitment dengan baik, transparan, dan mematuhi pedoman atau juknis yang telah diturukan oleh Bawaslu RI.
“Demi mencipatakan pemilihan yang berkualitas dan berintegritas, saya berharap jajaran Panwascam melaksanakan recruitment PTPS dengan baik, trsanparan,” tutup Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu. (*/fit).