Bawaslu Luwu Timur Mentahkan Laporan Tim IBAS-RIO Soal Dugaan Pelanggaran Husler

MALILI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur, mementahkan laporan tim hukum pasangan Irwan Bachri Syam-Andi Rio (IBAS-RIO).
Tim IBAS-RIO melaporkan adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati petahana, Thoriq Husler.

Tuntutannya agar pasangan Thoriq Husler-Budiman, digugurkan sebagai calon bupati/wakil bupati di pilkada Luwu Timur.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja, mengatakan pihaknya sudah melakukan pleno terhadap laporan itu. Keputusannya, laporan tidak memenuhi syarat materil.

” Bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan tidak dapat diregister oleh Bawaslu Luwu Timur. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 4 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dan Bupati dan Wakil Bupati,” kata Rahman, Minggu (04/10/2020) kemarin.

Tim Hukum Husler-Budiman, Agus Melas mengatakan sejak awal pihaknya memang yakin bahwa laporan tim IBAS-RIO tidak memenuhi syarat. Sebab, tidak sesuai dengan tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

Salah satu yang dilapor adalah mutasi yang dilakukan Husler jelang pilkada. Namun, mutasi tersebut sudah mengantongi izin dari Mendagri. (adn)

Pos terkait