Headline

Bawaslu Luwu Timur Mentahkan Laporan Tim IBAS-RIO Soal Dugaan Pelanggaran Husler

253
×

Bawaslu Luwu Timur Mentahkan Laporan Tim IBAS-RIO Soal Dugaan Pelanggaran Husler

Sebarkan artikel ini

MALILI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur, mementahkan laporan tim hukum pasangan Irwan Bachri Syam-Andi Rio (IBAS-RIO).
Tim IBAS-RIO melaporkan adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati petahana, Thoriq Husler.

Tuntutannya agar pasangan Thoriq Husler-Budiman, digugurkan sebagai calon bupati/wakil bupati di pilkada Luwu Timur.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja, mengatakan pihaknya sudah melakukan pleno terhadap laporan itu. Keputusannya, laporan tidak memenuhi syarat materil.

” Bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan tidak dapat diregister oleh Bawaslu Luwu Timur. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 4 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dan Bupati dan Wakil Bupati,” kata Rahman, Minggu (04/10/2020) kemarin.

Tim Hukum Husler-Budiman, Agus Melas mengatakan sejak awal pihaknya memang yakin bahwa laporan tim IBAS-RIO tidak memenuhi syarat. Sebab, tidak sesuai dengan tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

Salah satu yang dilapor adalah mutasi yang dilakukan Husler jelang pilkada. Namun, mutasi tersebut sudah mengantongi izin dari Mendagri. (adn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *