Bejat! Seorang Pria Di Kecamatan Kamanre Tega Menyetubuhi Anak Kandungnya Yang Masih Dibawah Umur

SP, pelaku yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri saat diperiksa Unit PPA Polres Luwu, Jumat (04/10/2024).

Luwu- Persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Luwu. Kali ini, seorang bapak berinisial SP (45) di Dusun Pangebarang, Desa Saluparemang Selatan, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berumur 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengatakan, persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh bapak kandung ini terjadi sejak setahun lalu.

Bacaan Lainnya

“Pelaku dan ketiga anaknya termaksud korban berada di rumah, sementara istri dari pelaku berada di kebun jagung. Saat itu, pelaku meminta kedua anaknya untuk bermain di luar rumah, dan pelaku menutup pintu. Sementara korban tengah berada di dapur,” katanya, Jumat (04/10/2024).

“Saat itu pula, pelaku meminta korban untuk masuk kedalam kamar. Setelah berada di kamar, pelaku menyuruh korban untuk berbaring dan diam dengan nada mengancam,” tambah Kasat Reskrim Polres Luwu.

Setelah korban diam, lanjut Jody, pelaku kemudian menarik celana korban. Korban sendiri sempat menendang pelaku, namun kedua paha korban ditinju oleh pelaku.

“Saat itulah, pelaku melancarkan aksinya, dan mulai menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Setalah puas melempiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian itu kepada ibunya,” terangnya.

“Kejadian serupa terus berlanjut hingga 22 September 2024 ini. Dimana saat pelaku kembali ingin melakukannya lagi, korban meronta dan berhasil berdiri kemudian bergegas melarikan diri ke rumah salah satu temannya kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres,” kata Jody.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, kata Kasat Reskrim, polisi kemudian melakikan proses penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yang dilakukan oleh SP terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

“Pelaku kami amankan di kediamannya di Dusun Pangebarang, Desa Saluparemang Selatan, Kecamatan Kamanre, dan kini telah berada di rutan Mapolres Luwu. Terhadap pelaku kami sangkakan pasal berlapis Undang-undang tentang perlindungan anak dibawah umur,” tandas AKP Jody Dharma, (fit)





Pos terkait