Luwu- Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh. Saleh diduga melakukan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dengan menunjuk salah seorang Pejabat sebagai Pelaksana Harian sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia , Rabu (06/11/2024).
Tindakan melanggar hukum oleh Muh. Saleh dengan menerbitkan surat perintah pelaksana harian pada Selasa 5 November 2024 kemarin.
Saleh melakukan hal itu setelah Kepala BKPSDM Luwu Difinitif menjadi tersangka pelanggaran Pilkada dengan mengampanyekan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu.
Maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Muh. Saleh juga melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam prores penegakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Andi Muhammad Ahkam Basmin belum menerima surat pemberhentian dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Luwu difinitif.
Selama proses pengadilan, Ahkam aktif menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Kepala BKPSDM Luwu difinitif.
Sementara, Pj Bupati Luwu, Muh. Saleh yang dikonfirmasi terkait maladministrasi yang ia lakukan tidak memberikan jawaban apapun. (fit)