DaerahHeadlineHukum dan Kriminal

Belum Genap Sebulan Menjabat sebagai Kajari Luwu, Muhandas Ulimen Perintahkan Geledah Dua Dinas Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

0
×

Belum Genap Sebulan Menjabat sebagai Kajari Luwu, Muhandas Ulimen Perintahkan Geledah Dua Dinas Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Luwu. Ft/Ist.

LUWU- Tunjukkan keseriusan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu dalam satu bulan meggeledah dua kantor dinas, Senin (01/12/2025).

Dua kantor dinas yang digeledah dalam kurung waktu satu bulan (November 2025) yaitu Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu yang dilaksanakan pada Senin 17 November 2025.

Penggeledahan Kantor DPMD Luwu itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print-1318/P.4.35.4/Fd.1/11/2025 tertanggal 13 November 2025.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan aset Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu yang menyeret nama salah seorang anggota DPRD Luwu yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Rante Balla.

Selang 10 hari kemudian, Tim Penyidik Pisus kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Sosial Luwu. Penggeledahan itu merupakann langkah yang dilakukan oleh Kejari Luwu dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu tahun anggaran 2020.

Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman usai melakukan penggeledahan mengatakan bahwa penggeledahan merupakan rangkaian penting dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti yang mendukung pembuktian perkara.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan penyidikan” ucap Ardiaman.

Langkah tegas Kejari Luwu yang kini dipimpin oleh Muhandas Ulimen yang belum genap sebulan menjabat sebagai Kepala Kejari Luwu menuai respon positif dari masyarakat. Banyak pihak yang menilai tindakan cepat dan progresif tersebut menjadi harapan baru bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Luwu.

“Jika sudah melakukan penggeledahan di OPD berarti kemungkinan besarnya akan ada tersangka” ucap salah satu warga.

Warga menyebut, upaya berani ini membuktikan bahwa penegakan hukum di daerah tidak lagi hanya sebatas slogan, atau berhenti di pemeriksaan awal tetapi benar-benar diwujudkan dengan tindakan nyata. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *