BELOPA — PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) saat ini tengah melakukan pembangunan pelabuhan di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Rencananya, pelabuhan itu akan digunakan sebagai tempat bongkar muat smelter milik perusahaan yang tergabung dalam Kalla Grup itu.
Sayangnya, PT BMS belum mengantongi izin dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Luwu. Atas kondisi ini, anggota DPRD Luwu, Summang, meminta kepada pihak perusahaan untuk segera menghentikan aktifitasnya itu.
” Kami minta pembangunan pelabuhan dihentikan sebelum ada izin dari dinas terkait. Pihak perusahaan harus mengikuti aturan yang ada,” tegasnya, Senin (16/12/2019). Ketua Fraksi Selalu Bersama Rakyat itu mengatakan, pelabuhan yang akan dibangun melintasi hutan Mangrove (Bakau) yang masuk dalam kategori Hutan Lindung.
” Selain merusak hutan bakau, juga akan merusak ekosistem yang ada di sekitarnya,” katanya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, Wahyudin membenarkan bahwa PT BMS memang belum mengantongi izin dari dinasnya.
” Kami juga tak tahu menahu soal pembangunan pelabuhan itu. Pihak perusahaan tidak koordinasi dengan kami,” katanya. Manager Site Plan PT BMS, Zulkarnain, mengakui untuk saat ini pihak perusahaan tengah melakukan penimbunan untuk akses ke laut. Dia berdalih, lokasi untuk membangun pelabuhan merupakan tanah milik perusahaan.
” Lokasinya milik perusahaan dan telah memiliki Hak Guna Bangunan,” tegasnya. Untuk menghentikan aktifitas perusahaan, pihaknya menunggu surat resmi dari dinas terkait.
Sebelumnya, sejumlah warga dari Desa Bukit Harapan dan Desa Karang-Karangan menggelar unjukrasa di DPRD Luwu agar PT BMS menghentikan aktivitasnya. (fit)