Belum Mengantongi Izin dari DLH, Tempat Wisata Nebuba di Bua Dibuka Untuk Umum dan Tarik Retribusi 15 Ribu Perorang

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu akan segera menyurati pihak pengelola tempat wisata permandian alam Negeri Seribu Batu (Nebuba) di Kecamatan Bua, yang membuka dan menarik retribusi untuk pengunjung namun belum mengantongi izin lingkungan.

LUWU— Belum mengantongi izin lingkungan, Tempat Wisata Negeri Seribu Batu (Nebuba) yang berlokasi di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu nekad melakukan aktivitas komersil.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin. Yang dikonfirmasi membenarkan bahwa permandian alam yang dimaksud belum mendapatkan izin.

Bacaan Lainnya

“Objek wisata yang baru saja diresmikan dan di buka untuk umum itu baru mengantongi Nomor Induk Berusaha atau NIB. Untuk izin lingkungannya itu belum ada,” katanya, Senin (20/03/2023).

Bahkan, lanjut Awwabin, hingga saat ini, pengelola belum memasukkan permohonan sehingga Izin yang dimiliki itu belum berlaku secara efektif.

“Pihak pengelola belum bisa mengoperasikan tempat wisata tersebut, apalagi menarik retribusi bagi pengunjung karena belum melengkapi semua izin yang ada,” ungkapnya.

“Sebelum mengantongi izin dari DLH, pengelola belum bisa membuka wisata tersebut. Terkait izin lingkungan, kami akan segera menyurati pengelola,” tegas Awwabin.

Salah satu pengunjung asal Kecamatan Bua mengaku, wisata alam Negeri Seribu Batu ini sudah dibuka mulai Sabtu, 18 Maret 2023 kemarin.

“Iya, sudah buka dan cukup ramai dikunjungi wisatawan lokal, baik dalam Kecamatan Bua maupun dari luar. Pengelola menarik retribusi dari pengunjung sebasar Rp.15.000 per tiket,” ucapnya.

“Ada yang jaga di pintu masuknya, disitu kita membeli tiket masuk, 1 tiket itu berlaku untuk 1 orang dengan harga tiket Rp. 15 Ribu,” tambahnya.

Sementara, pihak pengelola saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya terkait aktifitas komersial yang ada ditempat tersebut, hingga kini belum memberikan tanggapan, terkait wisata permandian alam yang ia kelola namun belum mengantongi izin lingkungan dari dinas terkait.(fit)

Pos terkait