PALOPO — Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) kota Palopo terus melakukan sosialiasi peraturan walikota Palopo nomor 10 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru pada masa pendemi covid-19.
Selain sosialisasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Dinas Parekraf juga mendapatkan tugas khusus dari walikota Palopo, HM Judas Amir sesuai dengan surat nomor : 440/145/Kesra/VII/2020 perihal penyampaian tugas.
Dalam surat tersebut, para kepala OPD termasuk Dinas Parekraf diminta untuk melakukan pembinaan dengan mensosialisasikan atau membacakan pengumuman. Khusus untuk Dinas Parekraf mendapat tugas dari walikota untuk melakukan sosialisasi di lima masjid yang ada di kelurahan Benteng kecamatan Wara Timur. Masjid yang dimaksud diantaranya Kursiyah, Assalam, Baitul Haq, Babul Jannah dan masjid Ar-Rahman.
“Benar, sesuai perintah pak wali, semua SKPD di kota Palopo dibagi tugas untuk sosialisasi perwal tatanan kebiasaan baru atau new normal,” kata Kadis Parekraf, Ilham Hamid.
Perwal tananan kebiasaan baru kata Ilham hampir sudah diketahui banyak masyarakat. Intinya ialah tetap mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19. “Jaga jarak, rajin cuci tangan dan selalu gunakan masker jika keluar rumah,” jelasnya. (asm)