JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang ke tiga sengketa pilkada di sejumlah daerah termasuk Luwu Timur, Rabu (17/02/2021) besok. Sesuai jadwal di situs Mahkamah Konstitusi, sidang putusan sengketa pilkada Luwu Timur pada pukul 13.00 WIB atau pukul 14.00 WITA.
Sidang yang berlangsung secara daring itu akan dipimpin Ketua MK, Anwar Usman didampingi delapan hakim MK lainnya. Sekadar diketahui, pasangan nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Rio (IBAS-RIO) menggugat hasil pilkada Luwu Timur ke MK.
Sesuai dengan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten di KPU Luwu Timur 17 Desember 2020 lalu, pasangan nomor urut 1, Thoriq Husler-Budiman Hakim dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak.
MTH-Budiman meraih 86.351 suara. Sementara IBAS-RIO meraih 77.228 suara. Selisih perolehan suara sebanyak 9.123 suara atau sekitar 5 persen. Adapun jumlah suara sah 163.579, suara tidak sah 1.245.Dimana total pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak 164.824 dari 201.786 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sehari sebelumnya, MK juga sudah membacakan putusan sengketa pilkada Luwu Utara. Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan Arsyad Kasmar-Andi Sukma. Dengan demikian, MK menguatkan putusan KPU Luwu Utara yang memenangkan pasangan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur. (adn)