BKPSDM Luwu Akan Segera Buka Seleksi PPPK Tahun 2024, Kuota 944 Formasi Prioritas Non ASN

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Raehana Rahman. (ft/dok).

Belopa- Setelah menerima Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja Formasi tahun 2024 segara dibuka. Prioritas kuota Non ASN tahun 2024 sebanyak 944 untuk lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Raehana Rahman mengatakan jadwal pelaksanaan seleksi PPPK belum rilis secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara.

Bacaan Lainnya

“Bagi calon pelamar PPPK tahun anggaran 2024 ada beberapa mekanisme dan kriteria yang harus diperhatikan,” katanya, Senin (09/09/2024).

“Untuk mekanisme seleksi PPPK dalam keputusan MenpanRB diatur prioritas pelamar. Untuk jabatan fungsional guru misalnya antara lain pelamar prioritas (P1), Eks TH K2  Non ASN yang terdata di database BKN, dan Non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintahan kabupaten Luwu. Hal tersebut juga berlaku bagi pelamar Kesehatan dan Teknis yang memprioritaskan Eks TH K2  Non ASN yang terdata di database BKN, dan Non ASN yang aktif bekerja” terang Kabid Pengadaan BKPSDM Luwu.

Ketentuan lainnya, lanjut Raehana yaitu memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan.

“Dengan minimal 2 tahun pengalaman yang dimiliki calon pelamar PPPK mulai dari jenjang pemula, terampil, mahir, penyedia dan ahli pertama, pengalaman 3 tahun untuk jenjang ahli muda” terang Kabid Pengadaan BKPSDM Luwu.

“Selain itu, kata Raehana, calon pelamar PPPK Kab. Luwu harus memenuhi persyaratan aktif bekerja di instansi pemerintah lingkup Pemkab Luwu minimal 2 tahun berturut-turut saat melamar. Keaktifkan pelamar dibuktikan dengan terdata pada Sistem Informasi Non ASN SINONA. Pelamar dari instansi kab/kota lain tidak dapat melamar PPPK pada pemerintah Kabupaten Luwu. Demikian pula non ASN Kab. Luwu tidak dapat melamar pada instansi kab/kota lainnya,” bebernya.

“Sementara pelamar yang tidak dapat mengisi lowongan formasi dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu,” tutup Raehana. (fit)





Pos terkait