PALOPO — Pelaksanaan Sosialisasi Penegakan Disiplin PNS berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, terkait penegakan disiplin aparatur Nagara (PNS) yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Ratona pada hari Jumat 7 Mei 2021.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala OPD se-kota Palopo, dengan Kasubag Kepegawaian Lingkup Kota Palopo. Dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan. (Prokes).
Dalam kegiatan ini, Kepala BKPSDM Farid Kasim Judas menyampaikan, “saya perlu menginformasikan beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah Kota Palopo saat ini, dalam menerapkan disiplin PNS, dengan fingerprintabsen sidik jari, empat kali per hari kerja. Dan mengaplikasikan e-kinerja PNS Pemkot Palopo, menjadi akurasi disiplin PNS, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.
“Saya juga memberikan apresiasi kepada pegawai di jajaran Pemkot Palopo, yang telah menunjukan disiplin yang baik,” jelasnya.
Kegiatan itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Palopo, sekaligus membuka cara Firmanza DP, Inspektur Kota Palopo, Asir Mangopo dan jajaran Pemkot Lainnya. (*)