PALOPO — Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi perubahan peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN). Sosialisasi tersebut dilaksanakan di ruang pola kantor walikota Palopo, Kamis (10/9/2020).
Kepala BKPSDM, Farid Kasim Judas menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan secara virtual. “Untuk itu kita laksanakan sosialisasi perubahan regulasi terkait dengan tata cara pengisian LHKPN.
Terkait Perubahan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” katanya.
“Bahwa untuk meningkatkan ketetapan dan daya guna terkait dengan pengembangan proses pendaftaran dan Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang ada saat ini diperlukan dasar peraturan yang lebih komprehensif.
Peraturan KPK ini tentang tata cara pendaftaran dan pengumuman Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu disesuaikan guna mendukung pengembangan proses tersebut agar dapat terlaksana lebih efisien dan efektif. Jadi peraturan ini lebih disederhanakan, ada aturan yang dianggap tidak penting nantinya akan dihilangkan,” bebernya.
Untuk kota Palopo, lanjut FKJ, presentasi pelaporan tahun 2019 yaitu 99% sudah melaporkan dan yang belum melaporkan satu orang, regulasi peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 ini menegaskan tentang waktu penyampaian tata cara pendaftaran wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama atau berakhirnya jabatan atau pensiun atau pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan bagi penyelenggara negara.
“Apabila hasi verifikasi LHKPN dinyatakan belum lengkap maka KPK akan mengirimkan pemberitahuan melalui aplikasi yang dinyatakan belum lengkap dan akan diminta untuk melakukan perbaikan apabila tidak ada perbaikan dalam batas waktu maka akan diundang oleh tim KPK,” tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Walikota Palopo, HM Judas Amir menyampaikan kegiatan ini merupakan tolak ukur bagi yang berwenang dalam hal ini KPK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan terkait hal yang dimiliki.
“Jadi ini bagaimana kita dapat melakukan dengan baik, karena bisa saja terjadi kekeliruan yaitu salah menempatkan sesuatu yang bisa dicurigai padahal sebenarnya tidak,” sebut walikota dua periode itu.
Untuk itu, lanjutnya, perlu dipikirkan siapa yang bisa membuat hal itu agar dapat diskusi bersama karena tidak semua hal diketahui. “
Jangan ada yang anggap sepele hal ini karena ini adalah hal yang serius jadi saya minta keseriusannya untuk ikut,” tegasnya. (hms)