Blanko e-KTP di Luwu Habis, Dukcapil : Ada Pembatasan dari Pusat

LUWU – Komisi I DPRD Luwu bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sulitnya blanko e-KTP, Jumat (24/1/2020).

Ketua Komisi I Nuralam Tagan, mengatakan pemanggilan pihak Dukcapil ini terkait aduan masyarakat tentang pelayanan dari Dukcapil yang dinilai buruk.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat sering kali mengadukan tentang kinerja Dukcapil, terutama dalam pengurusan E-KTP yang dinilai buruk,” katanya.

“Untuk itu kami memanggil pihak Dukcapil guna mendengarkan pendapat mereka terkait aduan masyarakat,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan, Sulfian mengatakan bahwa permasalahan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat dikarenakan adanya pembatasan kuota dari kemendagri.

“Jatah kuota blanko untuk pemerintah Daerah telah habis, dan pemda tidak bisa mencetak blanko,” katanya.

Sulfian juga menambahkan, bahwa habisnya kuota blanko dari Kemendagri ini di luar kuasa Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab.Luwu

Sementara itu, Anggota DPRD Kab.Luwu, Ridwan Bakokang, meminta kepada pihak Dukcapil untuk segera mencari solusi terkait mandeknya pelayanan administrasi Kependudukan ini.

“Kasihan masyarakat, yang akan mengurus keperluan dan pelayanan lain jika tidak ada KTP. Semua urusan lain yang memerlukan lampiran KTP pasti juga akan terhalang, untuk saya minta kepada pihak Dukcapil untuk segera mencari solusinya,” katanya. (fit/liq)

Pos terkait