HeadlineKesehatanNasional

BPOM Rilis 26 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

×

BPOM Rilis 26 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Sebarkan artikel ini
Cuplikan layar 2026 01 17 145647
Informasi detail 1 dari 26 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya yang dirilis oleh BPOM.

JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan hasil penawasan terhadap peredaran kosmetik pada periode Oktober-Desembar (Triwulan IV) Tahun 2025, Sabtu (17/01/2026).

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, dari hasil pengawasan rutin tersebut, BPOM mene,ukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan peredarannya dilarang karena berisiko membahayakan kesejatan masyarakat.

“Dari total temuan, sebanyak 25 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk kosmetik impor,” ungkapnya.

Seluruh temuan itu, lanjut Taruna, mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik yaitu asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.

“Dimana paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan gangguan janin pada wanita hamil (bersifat teratogenik),” terangnya.

“Penggunaan mometason furoat dapat menyebabkan atrofit kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon. Sementara penggunaan hidrokonin pada kosmetik berpotensi mengakibatkan penggelapan warna kulit, serta perubahan warna korne dan kuku,” tambah Taruna Ikrar.

Ia menambahkan bahwa, deksametason dalam kosmetik dapat mengakibatkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit hingga berkurnganya produksi hormon.

“Selanjutnya merkuri, dapat mengakibatkan bintik hitam pada kulit, hingga gangguan ginjal dan sistem saraf. Kemudian klindamisin dalam kosmotek dapat menyebabkan pengelupasan dan kemerahan pada kulit, rasa terbakar dan kekeringan di area perawatan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa, temuan ini merupakan hasi dari pengawasan rutin dan berkelanjutan yang dilakikan terhadap seluruh komoditas yang menjadi kewenangan BPOM.

“Mulai dari obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga pangan. Pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir untuk memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu,” tergas Taruna.

“Dengan adanya temuan dan pelanggaran tersebut, BPOM telah mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan (PSK) yang meliputi produksi, peredasan, dan importaasi,” tambahnya.

Kepala BPOM juga mengatakan bahwa, melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sanara produksi dan peredaran, termasuk ritel.

“Selain itu, BPOM juga melakukan penelurusan lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik nPegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” tegasnya.

Taruna Ikrar kembali menegaskan bahwa, BPOM berkomitmen penuh memberantas praktik-praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. BPOM tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya.

“Praktik-praktik nakal seperti ini jelas melanggar hukum dan mengan cam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran demi perlindungan kesehatan publik,” tegasnya lagi.

Selain itu, Kepala BPOM juga menekankan bahwa, penegakan aturan justru bertujuan menciptakan industri kosmetik nasional yang sehat dan berdaya saing. Penindakan yang dilakukan BPOM bukan untuk menghambat dunia usaha, namun untuk membangun iklim industri kosmetik yang adil, bersih, dan bertanggung jawab.

“BPOM mendukung penuh pelaku usaha yang patuh dan menjunjung tinggi standar keamanan, namun terhadap pelanggaran, kami akan bertindak tanpa kompromi,” ujarnya.

Taruna Ikrar juga menjelaskan, bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo, Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal ini menyatakan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyarakat keamanan, kemanfaatan dan mutu,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Taruna Ikrar, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa produk.

“Kami juga mengimbau masyaraka tuntuk menghindaripenggunaan produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang edar. Melalui pengawasan dan penindakan yang konsisten, BPOM menegaskan komitmennya untuk membersihkan industri kosmetik nasional dari produk berbahaya, sekaligis memastikan perlindungan maksimal bagi kesehatan masyarakat Indonesia, dan upaya ini harus didukung oleh seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku,” tandas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Berikut 26 Daftar Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya dan/atau Dilarang Hasil Pengawasan BPOM Triwulan IV Tahun 2025;

  1. Devina Skincare Intensive Night Cream-Deksametason
  2. Drwskincare By DR. Wahyu Triasmara Dermabright-Asam Ratinoat
  3. Drwskincare By DR. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening-Klindamisin
  4. Drwskincare By DR. Wahyu Triasmara Radiant Brightrning-Asam Ratinoat dan Mometason Furoat
  5. Drwskincare By DR. Wahyu Triasmara Radiant Glow- Asam Ratinoat dan Mometason Furoat
  6. ERME Acne Night Cream-Asam Ratinoat Produk tidak terdaftar di BPOM
  7. ERME Melasma Cream-Asam Retinoat dan Hidrokinon
  8. ERME Night Cream Step I-Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon
  9. ERME Night Cream Step II-Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon
  10. ERME Night Cream Step III-Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon
  11. ERME Night Cream Step IV-Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon
  12. ERME Night Gel Glowing Booster I-Asam Retinoat dan Hidrokinon
  13. ERME Night Gel Glowing Booster II-Asam Retinoat dan Hidrokinon
  14. ERME Night Gel Glowing Booster III-Asam Retinoat dan Hidrokinon
  15. ERME Scar Solution-Asam Retinoat
  16. Gold Robelline Night Cream-Merkuri
  17. Jameela Skincare Glowing Night Cream-Asam Retinoat dan Hidrokinon
  18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening-Asam Retinoat dan Hidrokinon
  19. Maxie Beautifuk Night Cream-Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon
  20. Maxie Intensive Whitening Night Cream-Asam Retinoat dan Mometason Furoat
  21. Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whutening-Asam Retinoat dan Hidrokinon
  22. Night Cream Glow-Asam Retinoat dan Hidrokinon
  23. Night Lotion Whitening Extra White-Hidrokinon
  24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream-Hidrokinon
  25. Umi Beauty Care Face Vitamin-Deksametason
  26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne-Asam Retinoat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *