Buat Pemudik, Jangan Masuk Palopo Bila Tak Miliki Surat Keterangan Sehat

Walikota Palopo, HM Judas Amir saat meninjau pos Covid-19.

PALOPO – Dalam menindaklanjuti peraturan menteri perhubungan Indonesia, Forkopimda Palopo keluarkan instruksi bersama. Empat point yang menjadi instruksi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Palopo (Forkopimda) sehubungan dengan peraturan menteri perhubungan nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.

Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Palopo, dr Ishaq Iskandar, menambahkan bagi warga yang mau masuk ke Kota Palopo tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat dan hasil rapid test covid-19, tidak dibiarkan masuk Palopo.

Bacaan Lainnya

“Tidak akan dikasih masuk dek, akan disuruh pulang ke wilayah asal yang bersangkutan,” ungkapnya, Senin 18 Mei 2020, siang.

Dia mengatakan warga yang akan masuk ke Kota Palopo diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan sehat dan hasil rapid test covid-19 dari wilayah asal yang bersangkutan.

“Seluruh warga yang akan masuk Kota Palopo diwajibkan untuk menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas yang masih berlaku,” jelasnya.

Dia menambahkan warga yang masuk ke Kota Palopo diwajibkan untuk menyerahkan alamat tujuan dan nomor kontak yang dapat dihubungi. “Selain itu Tetap melakukan screaning kesehatan bagi warga yang masuk dan mengoptimalkan pelaksanaan penyemprotan desinfektan ke badan kendaraan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait