LUWU- Bupati Luwu, Patahudding kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat pada Jumat (10/04/2026) kemarin. Mereka yang dilantik yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, serta kepala puskesmas lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, Sabtu (11/04/2026).

Dalam sambutannya, Patahudding menegaskan bahwa, pelantikan bukan sekadar seremonial, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Jabatan adalah kepercayaan yang harus dijunjung tinggi, tidak hanya di hadapan masyarakat, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, saya minta saudara-saudara bekerja secara profesional, penuh dedikasi, dan sepenuh hati dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Palantikan yang berlangsung di Aula Andi Kambo, Kompleks Perakantoran Kabupaten Luwu itu menuai polemik baru.

Pasalnya, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik dengan jabatan baru telah meninggal dunia. Ia yang dilantik yaitu mendiang Jadirman, S.AN dimana nama dan foto ASN tersebut diumumkan dilayar dengan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Walenrang Utara.
“Bagaimana bisa seseorang yang telah meninggal dunia dilantik dengan jabatan baru. Jika pimpinan memberikan penghargaan istimewa/ anumerta seperti kenaikan pangkat dan golongan karena dedikasi dan pengabdian almarhum selama menjadi ASN bisa saja dan memang dibolehkan,” kata salah seorang pegawai negeri sipil lingkup Pemkab Luwu yang meminta namanya agar tidak dipublikasikan.
Jadirman sendiri diketahui meninggal dunia karena sakit pada bagian perut. Upacara Pemakaman Kedinasan mendiang Jadirman dilaksanakan pada 8 Maret 2026 lalu oleh Satuan Pamong Praja Kabupaten Luwu di Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Muhammad Arsyad mengatakan bahwa, mengaku kesalahan sepenuhnya ada dipihak BKPSDM.
“Ini jadi pembelajaran buat kami kedepannya, kami di BKPSDM Luwu melakukan verifikasi secara administrasi dan tidak melakukan verifikasi faktual. Ketika verifikasi ASN yang bersangkutan masih aktif, dan memang status kepegawaiannya belum dinonaktifkan,” katanya.
Dari berbagai informasi yang dihimpun, pelantikan yang dilaksanakan Jumat (10/04) kemarin, ada beberapa aturan yang dilanggar karena secara hukum, seseorang (ASN/PNS) yang telah meninggal dunia tidak lagi memiliki status kepegawaian aktif.
Adapun peraturan yang diduga dilanggar yaitu, Undang-Undang No.20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 54 Ayat (1) huruf. PP No.11 Tahun 2017 Jo PP No.17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS Pasal 239 yang memuat tentang PNS yang meninggal dunia diberhentikan dengan hormat terhitung mulai tanggal yang bersangkutan meninggal dunia.
Kemudian Pasal 52 dalam PP yang sama (PP No. 11 Jo PP No 17 Tahun 2020).
Selanjutnya PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dimana pejabat yang melantik bisa dinilai melanggar kewajiban. Pada Pasal 3 huruf d yang jika dilanggar maka berujung pada sanksi administrative bagi pejabat Pembina kepegawaian. (*)












