BELOPA — DPRD Luwu merekomendasikan kepada Pemkab untuk tetap menggelar pemilihan kepala desa pada November 2021 mendatang. Hanya saja, Pemkab Luwu melalui Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMD) bersikukuh akan menunda seluruh tahapan pilkades termasuk Pergantian Antar Waktu (PAW) kades di masa pandemi.
Hal ini sesuai dengan edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 terkait penundaan pelaksanaan pilkades dan PAW pada masa pandemi Covid-19.
” Kemendagri meminta kepada seluruh Pemkab di Indonesia untuk tidak melanjutkan tahapan pilkades. Termasuk pembentukan panitia pilkades dan seluruh tahapannya,” tegas Kepala DPMD Luwu, Bustam, Senin (09/08/2021).
Bustam menambahkan, dalam surat edaran itu, secara tegas Mendagri meminta kepada seluruh pimpinan daerah untuk menunda Pilkades. “ Kita berpatokan ke edaran Mendagri. Di dalamnya semua sudah jelas. Menunda segala sesuatu yang menyangkut pelaksanaan Pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan lainnya dengan rentang waktu selama 2 bulan kedepan,” terangnya.
Dalam waktu dekat ini ungkap Bustam, DPMD akan menindaklanjuti surat edaran Kemendagri yang ditandatangani Bupati Luwu kemudian akan disampaikan ke seluruh kepala desa. Sebelumnya, DPRD Luwu telah mengeluarkan rekomendasi ke Pemkab Luwu untuk tetap melanjutkan tahapan pilkades.
Ketua Komisi I, Alam Tagan, mengatakan, pandemi Covid-19 di kabupaten masih di level 2. Jika pilkades ditunda akan menjadi preseden buruk bagi Pemkab karena akan dinilai tak mampu melakukan penanganan terhadap Covid-19. ” Kami minta tahapan pilkades tetap dilanjutkan dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Sementara itu, Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Luwu juga telah meminta kepada Pemkab guna menunda pilkades. Ketua APDESI Luwu, Arfan Basmin beralasan, nyawa manusia lebih berharga ketimbang kepentingan politik seperti pilkades. (fit)