Cegah Barang Terlarang Masuk, Lapas Palopo Lakukan Penggeledahan di Kamar Warga Binaan

PALOPO – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan penggeledahan rutin terhadap kamar hunian warga binaan. (08/06/2024).

Penggeledahan dimaksudkan untuk meminimalisir peredaran barang-barang yang dilarang masuk dalam Lapas. Selain itu, sidak ini dilakukan dalam rangka zero Halinar.

Bacaan Lainnya

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Palopo (KPLP), Syamsul Bahri bersama tim Satgas Lapas Palopo memimpin penggeledahan tersebut. Kegiatan dimulai pukul 08.30 dengan menyisir tiap kamar hunian. KPLP memastikan pelaksanaan penggeledahan dilaksanakan secara teliti dan menyeluruh.

Syamsul Bahri mengatakan penggeledahan ini dilaksanakan rutin. Dasarnya pada Edaran dari Dirjen Pemasyarakatan dan Instruksi Kakanwil, untuk senantiasa memegang integritas sebagai petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas.

“Tiap kamar hunian disisir untuk memastikan tidak ada peredaran barang-barang yang dilarang keberadaannya dalam Lapas seperti alat komunikasi, narkotika, sajam, alat elektronik, alat yang terbuat dari kaca dan besi, dan lain sebagainya,” terang Syamsul.

Kalapas Palopo, Erwan Prasetyo menambahkan kegiatan ini sebagai upaya melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lembaga Pemasyarakatan.

“Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen kami dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Barang terlarang yang berhasil terjaring akan kami data untuk selanjutnya dimusnahkan,” ujar Erwan.

Kalapas berharap kepada warga binaan untuk senantiasa menaati tata tertib yang ada guna terciptanya lingkungan Lapas Palopo yang aman dan tertib. (*)

Pos terkait