GOWA — Guna Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kabupaten Gowa kembali menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) Lingkup Pemkab Gowa.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Dalam Surat Edaran ini pemberlakuan WFH mulai berlaku sejak Senin kemarin 18 Januari dan akan berakhir hingga 29 Januari mendatang.
“Surat Edaran ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” kata Adnan.
Selain pemberlakuan WFH dan belajar di rumah, melalui Surat Edaran ini Bupati Adnan juga menyampaikan beberapa hal penting seperti Mempertimbangkan menunda semua kegiatan/event indoor maupun outdoor yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun organisasi masyarakat/swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir mengatakan WFH ini bukan berarti ASN libur, akan tetapi ASN tetap bekerja seperti biasa dan membuat laporan harian dari rumah.
“WFH bukan berarti mereka tidak bekerja. Tetap dia dianggap kerja, cuma dia kerjanya di rumah dan bukan berarti juga mengurangi kinerja, mereka tetap harus bekerja dengan baik,” harapnya. (JN)