Luwu– Deputi Hukum Arham-Rahmat menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan netral terhadap setiap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024. Mereka berharap seluruh lembaga terkait, termasuk Bawaslu, Sentra Gakkumdu, Kejaksaan, dan Kepolisian, dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa pandang bulu, Minggu (27/10/2024).
Hermawan Rahim, perwakilan Tim Deputi Hukum Arham-Rahmat, menyatakan bahwa integritas birokrasi sangat penting untuk menjaga proses demokrasi tetap berjalan dengan baik. Ia menyoroti keterlibatan ASN dalam politik praktis, sekalipun tidak mengandung unsur pidana, tetap melanggar kode etik ASN dan merusak kepercayaan publik.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN harus dilakukan secara konsisten kepada semua pihak, tanpa memandang siapa pun yang terlibat. Kami mendukung langkah tegas Bawaslu dan berharap seluruh lembaga terkait dapat menjaga profesionalisme dan netralitas dalam setiap proses penanganan,” ujarnya.
Hermawan juga menjelaskan, salah satu kasus yang saat ini menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran netralitas oleh sembilan ASN di Kabupaten Luwu. Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi 1 menit 20 detik di media sosial, yang menunjukkan sembilan ASN tersebut—menyebut diri sebagai “Laskar Plat Merah”—membahas strategi sinkronisasi data untuk mendukung salah satu pasangan calon.
“Kasus ini telah dilaporkan dan ditangani oleh Bawaslu serta Sentra Gakkumdu. Kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan berharap penanganan ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Hermawan.
Meski Gakkumdu tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, Bawaslu telah merekomendasikan sanksi disiplin kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar netralitas ASN tetap terjaga.
“Langkah ini penting agar ASN memahami batasan peran mereka dan tetap memegang prinsip netralitas, demi menjaga citra birokrasi yang profesional,” kata Hermawan.
Hermawan menegaskan, transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan pilkada. Ia menekankan pentingnya lembaga pengawas dan penegak hukum untuk menghindari kesan tebang pilih.
“Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian harus tetap menjaga netralitasnya dalam setiap proses penanganan. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada kecurigaan publik tentang keberpihakan lembaga-lembaga ini kepada salah satu pihak,” tutup Hermawan.
Tim Deputi Hukum Arham-Rahmat memastikan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong seluruh pihak terkait untuk menegakkan aturan secara objektif, sehingga setiap tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Luwu berjalan dengan lancar dan demokratis. (*/fit)