Hukum dan KriminalNasional

Di Copot dari Jabatan Kepala dan Wakil Kepala BGN, Dadan cs Ditangkap Kejagung Dalam Kasus Korupsi Program MBG

×

Di Copot dari Jabatan Kepala dan Wakil Kepala BGN, Dadan cs Ditangkap Kejagung Dalam Kasus Korupsi Program MBG

Sebarkan artikel ini
dadan hindayana ditahan kejagung rumondangdetikcom 1780482000516 169 e1780556286841
Kenakan rompi pink dan tangan di borgol, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua orang wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai triliunan.

JAKARTA- Belum 24 jam dicopot sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus korupsi. Selain Dadan, dua orang wakilnya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga digelandang ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (04/06/2026).

Penetapan ketiga mantan petinggi BGN itu sekaitan dengan dugaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diantaranya dugaan suap, penyalahgunaan wewenang, dan mark up anggaran.

Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, program MBG ini seharusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah, namun faktanya, yayasan itu merupakan mitra yang berafiliasi dengan pejabat BGN sendiri.

“Pengaturannya dilakukan dengan cara verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” katanya.

Sehingga, lanjut Syarief, yayasan di atas setiap harinya mendapatkan insentif miliaran rupiah.

“Yayan itu milik ketiga tersangka, yakni DH, SS, dan LP,” ujarnya setelah menahan ketiga tersangka pada Rabu (03/06/2026) kemarin.

Selain menggunakan yayasan terafiliasi dengan meraka, kata Syarief, Dadan cs dalam proses pengadaan barang dan jasa juga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Sehingga pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun sesuai kebutuhan rill di lapangan yang dapat mendukung operasional pelaksanaan MBG dan mengakibatkan adanya mark up anggaran,” ungkapnya.

Syarief juga membeberkan bahwa, mark up yang dilakukan oleh Dadan sc diantaranya pengadaan 21.081 motor listrik dengan total anggaran Rp1 triliun. Lalu pengadaan 32 ribu sepatu kemudian pengadaan 31 ribu tablet, dan pengadaan 5.400 unit televise 75 inch.

“Dalam perkara ini, mengakibatkan kerugian keuangan Negara akibat perbuatan mereka yang mana itu tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” terangnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini ketiga tersangka (Dadan cs) ditahan Kejagung di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Kejagung sendiri telah mengungkapkan poin-poin dan temuan utama selain adanya dugaan mark up anggaran yakni penjualan titik SPPG, dan aliran dana fantastis diluar intervensi dan Penggelembungan Angagran (mark up).

Sebelum diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (03/06/2026) malam, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari jabatannya.

Pencopotan ketiganya setelah hasil evaluasi kinerja selama satu setengah tahun dikeluarkan. Belum 24 jam dicopot dari jabatannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan penggeledahan di Kantor BGN dan mengumpulkan sejumlah bukti yang berujung pada penetapan tersangka Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN.

Penyelidikan itu sendiri dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Usai diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Dadan cs digelandang ke mobil tahanan dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi pink Kejagung pada Rabu (3/6) kemarin sekirat pukul 17.12 WIB. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *