BELOPA — Kejaksaan Negeri Luwu tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidrolik (PLTMH) yang tersebar di empat desa. Proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sulsel tahun 2017-2018.
Bahkan, dalam kasus ini pihak Kejari Luwu telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, Kejari akan menetapkan tersangka dalam proyek tersebut.
” Satusnya sudah penyidikan, dugaan kita ada kerugian negara sekitar 800 juta pertitik kegiatan. Ini hitungan sementara, nanti ada tim ahli yang menghitung jumlah pastinya,” ujar Kasiintel Kajari Luwu, Alexander Rantelabi, kepada wartawan, Senin (9/12/2019) di sela-sela Peringatan Hari Anti Korupsi.
Alexander mengungkapkan, dugaan sementara dalam kasus ini ada kerugian negara sebesar Rp 800 juta untuk satu titik kegiatan. Jika ditotal, untuk proyek di empat desa tersebut kerugian negara sebesar Rp 3,2 Miliar.
PLTMH tersebut di tempatkan di Desa Dampan dengan anggaran Rp 2,1 Miliar, Desa Kanna Rp 2,4 Miliar, Desa Kaladi Darussalam dan Desa Ilanbatu Uru masing sebesar Rp 4,9 Miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronika Maramba menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 30 orang dalam kasus ini.
” Dalam waktu dekat, kita akan menentukan tersangka. Kami sementara mencari bukti terang,” katanya. Hasil sementara diduga ada mark up yang tinggi, akibat tidak adanya survei pasar. Misalnya turbin, generator dan tiang listrik yang terpasang tidak sesuai jumlah yang ada di RAB.
Sehingga diindikasikan merugikan keuangan negara kurang lebih 800 juta masing-masing desa. Kasus ini dimulai penyelidikan oktober 2019, pekerjaan ini melekat di Dinas ESDM provinsi sulawesi selatan. (fit/adn)