LUWU- Kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu digeledah oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu pada Kamis (27/11/2025) kemarin.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman mengatakan, penggeledahan itu dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Dana Bantuan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2020.
“Penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Sosial dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print-1366/P.4.35.4/Fd.2/11/2025 pertanggal 25 November 2025,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa, penggeledahan dilakukan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas dugaan yang dimaksud.
“Saat penggeledahan sejumlah dokumen yang dinilai penting dan relvan atas dugaan tindak korupsi disita. Dokumen yang disita itu juga sebagai penunjang alat bukti atas dugaan korupsi penyaluran dana BPNT,” tandasnya. (*)











