Digrebek Saat Pesta Sabu, Tiga Warga Palopo Terancam Bui 20 Tahun

PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo menggerebek sebuah gudang bahan makanan campuran, Jumat (12/2/2021). Dalam penggrebekan itu polisi mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pesta sabu.

Penggrebekan itu bermula dari laporan masyarakat yang sering melihat mereka sedang mengkonsumsi barang haram tersebut.

Bacaan Lainnya

“Mereka masing-masing berinisial AA (26), HJ (40), dan AS (34). Kami juga mengamankan barang bukti sabu seberat 0.72 gram, satu set bong, tiga batang kaca pireks, dua korek api gas, satu pipet plastik bening, sebuah sumbu, pembersih kaca, dan tiga handphone,” jelas Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy, Sabtu (13/2/2021).

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (liq)

Pos terkait