Diimingi Uang Rp 5 Ribu, Bocah 12 Tahun di Palopo Dicabuli Tetangganya Bertahun-tahun

PALOPO — Pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali terulang. Kali ini, perilaku asusila itu harus dialami FK (12).

Naasnya, aksi tersebut harus dialami FK selama bertahun- tahun. Pelakunya ialah tetangganya sendiri, RP, 54 tahun. Setiap menjalankan aksinya RP mengiming-imingi uang kepada korban sebesar Rp 2 ribu hingga 5 ribu.

Bacaan Lainnya

Aksi pelaku akhirnya terbongkar saat kelurga korban curiga dengan aktivitas RP yang sering berduaan dengan korban. Bahkan, sepupu korban pernah mendapati pelaku melucuti celana dalam FK.

“Keluarga korban kemudian melapor ke Polres Palopo. Pelaku dapat kami amankan di rumahnya, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Palopo, 18 September 2021 lalu,” ungkap Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono, Selasa (21/9/2021).

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Di hadapan polisi, RP mengakui semua perbuatannya. RP juga mengaku berulangkali melakukan aksi bejatnya di rumah orangtua angkat korban dan rumah pelaku.

“Kami sangkakan kepada pelaku pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76 E UUD tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Palopo,” pungkasnya. (adn)

Pos terkait