Dikirim Lewat JNT, Polres Lutim Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Daftar G

LUTIM – Sat Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengagalkan peredaran ribuan obat daftar G jenis tramadol dan THD, Sabtu (15/5/2021). Dalam operasi itu, mereka mengamankan Fahmi Bin Syarifuddin (22), warga Desa Langkearaya, Kecamatan Towuti, Luwu Timur.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta mengatakan, penangkapan itu berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah. Menanggapi laporan tersebut, mereka melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku.

Bacaan Lainnya

“Kami melihat seseorang yang mencurigakan di kantor jasa pengiriman JNT Kecamatan Towuti. Kami lalu melakukan penangkapan dan menggeledahan badan pelaku,” jelas AKP Joddi.

Fahmi akhirnya tak dapat berkutik saat polisi menemukan satu paket yang berisikan obat jenis Tramadol berjumlah 1.000 butir dan THD logo Y berjumlah 50 butir.

“Saat diamankan, pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kami amankan,” pungkasnya. (liq)

Pos terkait