Dilantik Lusa, Begini Besaran Gaji yang Akan Diterima Andi Sudirman Sulaiman

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman.

MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akan dilantik menjadi gubernur defenitif, Kamis (10/3/2022) mendatang. Ia akan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.

Andi Sudirman Sulaiman yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Sulsel, lalu Plt Gubernur Sulsel menggantikan Nurdin Abdullah yang sedang diterungku karena menjadi terpidana kasus korupsi.

Bacaan Lainnya

Dalam empat tahun terakhir, Andi Sudirman Sulaiman akan 2 kali dilantik di Istana. Pelantikan pertama berlangsung pada Rabu, 5 September 2018, dimana pada saat itu dia dilantik sebagai Wakil Gubernur Sulsel bersama dengan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel.

Pada 28 Februari 2021, dia menjadi Plt Gubernur Sulsel sesaat setelah Nurdin Abdullah terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.

Tiga tahun dan 6 bulan berlalu, dia kemudian akan dilantik sebagai Gubernur Sulsel, naik 1 level. Setelah dilantik nanti, sejumlah fasilitas seperti gaji dan tunjangan akan diterima Andi Sudirman Sulaiman sebagai orang nomor 1 di pemerintahan Provinsi Sulsel.

Dikutip dari Kompas.com, gaji gubernur di seluruh Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran pemasukan gubernur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden RI yakni sebesar Rp 3 juta per bulan. Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Pos terkait