Makassar- Pelantikan Bahtiar Baharuddi selaku Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan masih menunggu surat resmi penunjukan, pemberitahuan dan undangan pelantikan ke pimpinan dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Senin (04/09/2023).
Pria kelahiran 16 Januari 1973 itu ditunjuk oleh Tim Penilai Akhir (TPA) sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan menggantikan Andi Sudirman Sulaiman yang masa jabatannya akan berakhir pada Selasa 5 September 2023.
Birokrat asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dirjen Politik dan Pemerintahaan Umum.
Sebelum menjadi seorang birokrat, pria tamatan SMK Yapia Parung ini sempat melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar namun tidak selesai.
Keluar dari Unhas, Bahtiar yang menamatkan SD dan SMP di Bone, kemudian melanjutkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalamm Negeri yang kini menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),
Setelah berhasil meraih gelar Diploma 3, pria yang kini berusia 50 tahun itu kembali melanjutkan S1 pada Institut Ilmu Pemerintahan di IPDN.
Mantan Pjs Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020 ini kemudian melanjutkan S2 dan S3-nya di Universitas Padjadjaran di tahun 2000 dan 2008.
Bahtiar Baharudding yang menjabat sebagai Pjs Gubernur Kepri dimasa pandemi Covid-19 mengambil beberapa kebijakan salah satunya itu berupaya agar pemerintah daerah setempat memiliki alat Reverse Transcriptae-Polymerase Chaim Reaction (PT-PCR).
Atas bhakti dan jasanya selama 71 hari menjabat sebagai Pjs Gubernur Kepri, Sri Paduka Tri Buana Huzri Hood Sultan Negeri Bentan Darul Masyhur memberikan penghargaan kesultanan kepada Bahtiar dengan gelar Dato Wira Djaya. (*)
Berikut profil lengkap Bahtiar Burhanuddi yang dihimpun dari berbagai sumber
Pendidikan :
- S1 Universitas Hasanuddin (1992); Tidak Selesai
- D3 Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri/IPDN (1995)
- S1 Institut Ilmu Pemerintahan/IPDN (2000)
- S2 Universitas Padjadjaran (2008)
- S3 Universitas Padjadjaran (2013)
Jabatan :
- Kasubdit Ormas, Ditjen Kesbangpol (2010);
- Kabag Perundang-Undangan, Setditjen Polpum (2015);
- Direktur Politik Dalam Negeri, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (2016);
- Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (2016);
- Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (2018);
- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2019);
- Gubernur Kepulauan Riau (2020);
- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2020);
- Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (2023).
Organisasi :
- Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MI PI) Periode (2021-2026);
- Departemen Pembinaan Jiwa Korps dan Wawasan Kebangsaan DPN Korpri Nasional Masa Bakti (2022-2027).
Kiprah :
- Tim Penyusun Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (2011-2013);
- Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum (2015);
- Tim Penyusun Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (2017);
- Sekretaris/Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 (2021);
- Tim Penyusun Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara (2022);
- Tim Penyusun Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (2020-2022).