BELOPA— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu secara sepihak mengalihkan dan meniadakan pengadaan kendaraan dinas Dikbud Luwu yang pagunya mencapai Rp 300juta lebih.
Disamping itu juga melakukan pemangkasan anggaran pembangunan infrastruktur di sejumlah sekolah-sekolah SD dan SMP yang awalnya mencapai ratusan juta kini hanya tersisa puluhan juta rupiah saja sehingga sangat dikeluhkan pengelola sekolah penerima bantuan. Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Luwu Fraksi Demokrat, Summang saat melakukan pembahasan Ranperda Laporan Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2021 di ruang musyawarah kantor DPRD Luwu, Rabu 29 2022 kemarin.
“Dinas Dikbud Luwu telah menggeser pagu anggran yang sudah ditetapkan dalam pembahasan RAPD 2022 hingga ditetapkan menjadi perda. Penggeseran tersebut dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan DPRD Luwu, yang semestinya hal ini hanya bisa dilakukan pada pembahasan Perubahan TA 2022 nanti,” kata Summang.
Sementara, Kepala Dinas Dikbud Luwu, Hasbullah Bin Mush yang dikonfirmasi membenarkan dirinya telah melakukan penggeseran anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas yang dimaksud karena sifatnya tidak begitu penting.
“Pengadaan randis itu saya rasa tidak terlalu penting, jadi anggarannya saya alihkan untuk kegiatan rutin dan mendukung program-program peningkatan kapasitas yang ada di sekolah-sekolah,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (30/06/2022).
“Pergeseran anggaran itu bukan sepihak tetapi bersama Badan anggaran eksekutif kabupaten Luwu diruangan Sekda Luwu,” tambah Hasbullah.
Hasbullah menambahkan, berbagai kegiatan yang dilaksanakan di sekolah-sekolah dari Dinas Dikbud Luwu sudah sesuai juknis.
“Tidak ada masalah dengan kegiatan yang dilaksanakan di sekolah-sekolah karena memang untuk peningkatan sekolah tersebut dan tentunya para guru. Pemanfaatan dana BOS dibenarkan untuk membayar honorarium. Jadi menurut kami tidak ada masalah,” tutupnya.
Untuk diketahui, ada beberapa komponen yang bisa menggunakan dan memanfaatkan Dana BOS, salahsatunya yaitu pembayaran honorarium bagi guru berstatus bukan aparatur sipil Negara yang tercatat pada Dapodik dan memiliki nomor unik pendidikan serta tenaga kependidikan dan belum mendapatakan tunjangan profesi guru. (fit)