LUTRA — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUTRKP2) menggelar sosialisasi penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara Rabu (2/11/2022).
Kepala Bidang Cipta Karya DPUTRKP2 Marsuki dalam laporannya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan selama 1 hari menghadirkan 12 pemerintah kecamatan untuk daerah dataran rendah, 153 desa dan 1 orang operator tiap desa serta SKPD pemerintah kabupaten yang menangani pembangunan fisik.
“Selanjutnya kami merencanakan pelaksanaan sosialisasi di tingkat kecamatan dan juga akan melakukan sosialisasi kepada para operator desa,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur dalam sambutannya menjelaskan pemerintah telah resmi menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan mengganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
“Kegiatan ini bagiamana masyarakat tahu tentang perubahan yang telah ditetapkan. Saya mengapresiasi atas kehadiran desa dan camat berarti ada kepedulian kita untuk menerapkan aturan-aturan yang telah ditetapkan yang dulunya kita kenal sebagai IMB menjadi PBG,” sebutnya.
Suaib membeberkan, IMB itu hakikatnya adalah penataan, tujuan ada 3 yaitu kenyamanan, kelayakan dan keamanan. Ideal bangunan itu harus tahan pada gempa, bangunan harus memberi rasa aman, nyaman dan tentram kepada penghuninya.
“Itulah mengapa aturan menjadi berubah-berubah karena hakikatnya penataan pada rasa keamanan, kelayakan dan ketentreman dan untuk mencapai penataan yang baik maka kita harus mengikuti kaidah tata ruang,” jelas Suaib.
“Kita juga telah merencanakan RTRW kabupaten Luwu Utara yang menggambarkan kabupaten ini sudah terbagi menjadi zona-zona harus sesuai dengan tata letak bangunan, tata bangunan harus mencakup banyak aspek pemenuhan kepada sanitasi serta air bersih,” tandasnya. (*)