PALOPO — Pemerintah bakal mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja guna mengatasi meningkatnya angka pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), imbas mewabahnya virus corona (Covid-19).
Kartu Pra Kerja yang merupakan program Jokowi adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Palopo, Kodrat Rippi mengatakan, berdasarkan surat Kemeterian Tenaga Kerja, pihaknya diminta untuk melakukan pendataan jumlah perusahaan yang tutup atau tidak beroperasi sebagaian, pekerja atau buruh yang dirumahkan hingga di PHK.
“Data yang ada nantinya akan kami kirim dulu ke provinsi, nanti provinsi yang himpun untuk diteruskan ke pusat untuk di proses,” kata Kodrat Rabu (1/4/2020) malam. Berikut surat lengkapnya. (asm)