PALOPO — Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada Kota Palopo saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 sidangnya diskors dan dilanjutkan pada Senin (17/2/22025) mendatang dengan menghadirkan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI sebagai pihak yang berwenang.
Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta Jumat (7/2/2025), pihak terkait menghadirkan saksi Bonar Jhonson yang merupakan kepala PKBM Yusha. Bonar dalam kesaksiannya dihadapan hakim MK mengaku Trisal Tahir adalah siswanya. Dalam kesaksian lainnya di momen yang sama, Bonar juga mengaku hadir di Suku Dinas saat KPU Palopo melakukan klarifikasi atas undangan dinas.
Pengakuan Bonar tersebut dinilai Forum Peduli Penegakan Hukum (FPPH) Kota Palopo, Chandra Basriman sebagai sebuah keterangan yang berubah-ubah. Tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
“Awalnya saat klarifikasi secara zoom, Bonar mengakui bahwa Trisal adalah siswanya dan ikut ujian paket C. Saat diperiksa oleh penyidik Bonar memberikan keterangan bahwa tidak ada data atau dokumen sama sekali yang ada di PKBM Yusha yang dapat membuktikan bahwa saudara Trisal Tahir pernah bersekolah atau ikut ujian paket c. Nah saat sidang di MK, Bonar Kembali memberikan kesaksian bahwa datanya ada. Ini yang membuat kita menduga, Bonar memberikan keterangan palsu,” beber Chandra.
Hal lain yang memperkuat dugaan kebohongan Bonar ialah, saat sidang DKPP, Wawan yang mewakili Dinas Pendidikan DKI mengatakan saat klarifikasi keabsahan ijazah Trisal berlangsung, juga hadir Bonar Jhonson. Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang mengundang Bonar datang. KPU yang datang melakukan klarifikasi juga mengaku tidak mengetahui siapa yang mengundang Bonar.
“Dalam sidang MK, Bonar mengaku datang ke dinas saat itu karena undangan dari Dinas Pendidikan. Keterangan Bonar ini diduga menyesatkan dan bisa merugikan banyak pihak. Karena ada edaran kapolri bahwa kasus pidana terkait pilkada ini dilanjutkan setelah adanya putusan MK, maka kita akan laporkan Bonar ini ke polda setelah adanya putusan MK,” tegas Chandra.
Kuasa hukum pemohon dalam sidang MK pada Jumat (7/2/2025), Nursal juga sempat bertanya kepada Bonar. “Saudara saksi (Bonar), apakah saudara pernah memberikan keterangan ke sentra gakumdu atau kepolisian di kota Palopo,” tanya Nursal.
“Itu yang saya bilang tadi mereka datang hanya untuk bikin BAP. Pernah,” kata Bonar.
“Pernah datang hanya untuk bikin BAP, oke,” sambung hakim Saldi Isra.
“Nah pertanyaan saya, ini saya kutip dari keterangan bawaslu di persidangan ini. Nah saudara menurut keterangan bawaslu dan pemeriksaan gakumdu itu, keterangan Bonar Jhonson menerangkan selaku kepala PKBM bahwa tidak ada data dan dokumen yang menerangkan bahwa pernah sekolah atau ikut ujian paket c di PKBM Yusha. Nah apakah benar keterangan saudara seperti itu di gakumdu atau kepolisian Palopo,” tanya Nursal lagi.
“Tidak, tidak seperti itu,” balas Bonar.
“Tidak seperti itu, saudara sudah di BAP saat itu,” balas Nursal dan langsung dipotong Saldi.
“Tunggu dia (Bonar) jawab dulu pak,” sambung Saldi memotong perkataan Nursal.
“Karena waktu itu, tidak diberikan sekolah untuk mencari. Eh arsip yang di tahun 2016 itu,” beber Bonar.
“Jadi saudara membantah BAP yang disampaiakn oleh gakumdu pada saat, eh sori, di bawaslu pada saat persidangan ini. Dan juga kami quote (mengutip) dari DKPP, saudara membantah keterangan saudara yang mengatakan bahwa tidak terdapat data di PKBM Yusha atas nama Trisal Tahir,” tanya Nursal lagi.
“Tidak ada, bukan berarti tidak ada. Tidak ada, waktunya belum dicari,” kata Bonar.
“Oh jadi pada saat itu, saudara tidak mencari sehingga keterangan saudara,” kata Nursal dan langsung dipotong Bonar, “Waktunya juga diberikan mepet,” kata Bonar memotong. “Oke, pelan-pelan pak. Tenang-tenang,” sahut Saldi.
“Nah sekarang, ada nggak data base saudara Trisal Tahir,” tanya Nursal lagi.
“Ada,” balas Bonar.
“Apa bukti tertulis yang saudara bisa tunjukkan kepada publik atau persidangan ini,” kata Nursal.
“Sudah saya sampaikan ke,” balas Bonar melihat ke arah kuasa hukum Trisal Tahir.
Di momen lain, Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra dihadapan Hakim MK juga menjelaskan bahwa Ada beberapa informasi yang pihaknya terima dalam proses penyelidikan di kepolisian.
“Apa itu misalnya informasinya,” tanya Saldi.
“Pertama, ada informasi awal bahwa ada perubahan keterangan dari kepala sekolah. Yang Waktu itu awalnya mengatakan mengetahui, dalam BAP-nya itu mengatakan tidak pernah melihat dan tidak pernah mengetahui yang bersangkutan (Trisal Tahir) pernah bersekolah. Kemudian ada juga petunjuk teknis pembuatan ijazah yang kemudian didapatkan. Kemudian beberapa keterangan-keterangan lain yang mulia,” beber Widianto.
“Ada (keterangan) tidak konsisten begitu ya,” tanya Saldi.
“Benar yang mulia,” balas Widianto. (*)