Dipicu Rasa Cemburu, Tiga Pelaku Pengeroyok yang Viral di Medsos Terancam Tiga Tahun Penjara

Tangkapan layar AM (17) siswi SMUN 4 Palopo yang tendang dan dipukuli oleh AF, IR, dan IN ketiga pelaku telah resmi ditahan oleh Reskrim Polres Palopo.

PALOPO—Reskrim Polres Palopo resmi menahan tiga orang pelaku kasus penganiayaan terhadap siswi SMAN 4 Palopo AM (17) yang video pemukulan tersebut viral di media sosial facebook beberapa waktu lalu.

Kasat Reskim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan bahwa sebelumnya ia telah mengamankan 6 orang yang diduga pelaku pengeroyokan.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pemeriksaan ke 6 terduga pelaku, 3 orang diantaranya yang ditetapkan sebagai pelaku, masing-masing berinisial AF, IR, serta IN, ketiganya masih dalam proses pemeriksaan,” katanya, Minggu (10/04/2022).

Sementara tiga orang lainnya tidak ditahan lantaran tidak terbukti terlibat melakukan penganiayaan. Tiga pelaku yang diamankan terbukti punya peran dalam melakukan kekerasan terhadap korban AM.

“Ketiga pelaku yang diamankan terbukti memukul korban, ada yang menendang ada yang menarik dan menampar korban, dan kita tetap proses hukum, adapun nanti jika pelaku masih di bawah umur kita upayakan mediasi,” ucap Andi Aris.

“Ketiga pelaku tersebut terancam dikenakan Pasal 76 c juncto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan. Semua prosesnya itu melalui diversi, yaitu dikembalikan ke orang tua apa bila terbukti masih di bawah umur,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video penganiayan viral di media sosial  Selasa 5 April 2022, dimana dalam video mempertontonkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok perempuan terhadap korbannya AM, dimana mereka memukul AM, menendang hingga korban mengalami beberapa luka lebam. Pemicu dari pengeroyokan itu didasari masalah perasaan, salah satu pelaku mengaku cemburu terhadap AM dan akhirnya nekat melakukan tindakan criminal dengan cara mengeroyok korban. (fit)

Pos terkait